Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang Tanggapi Komentar Menag Nasarudin Umar Sebut Angka Perceraian Meningkat…

 Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang Tanggapi Komentar Menag Nasarudin Umar Sebut Angka Perceraian Meningkat…

JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Marwan Dasopang merespons pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang ingin menekan angka perceraian dengan revisi UU Perkawinan, Marwan menyarankan Menag Nasaruddin melihat data penyebab perceraian di Indonesia.

“Nah ini yang perlu kita coba kaji. Menteri Agama coba berdiskusi dulu, kita buka dulu data. Kita lihat dulu penyebab perceraian, kemudian sikap-sikap yang bercerai setelah bercerai itu seperti apa,” kata Marwan Dasopang kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Untuk itu, Marwan menegaskan perlu kajian soal penambahan bab pelestarian perkwainan di UU Perkawinan untuk mencegah perceraian.

“Realitas yang disampaikan oleh menteri agama itu memang kan menjadi keprihatinan. Tetapi apakah butuh (revisi) undang-undang? Mungkin perlu kajian,”Marwan mengaku sangat prihatin dengan angka perceraian yang tinggi di Tanah Air. Marwan mengatakan Kementerian Agama sudah memiliki Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4),” jelasnya.

Menurut Marwan, adapun BP4 dapat menjadi sarana mediasi bagi pasangan dalam membangun rumah tangga, termasuk jika mengarah ke perceraian.

“Sebetulnya sudah ada, tapi kan dia menjadi semacam badan di bawah Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam. Tidak dituangkan di dalam undang-undang, tapi substansinya sama. Orang yang mulai ada berselisih dalam perkawinan, jangan dulu bercerai, dibawa dulu ke satu badan yang untuk menasihati,” terangnya.

Lebih lanjut, Marwan mengakui bahwa ranah perceraian adalah kewenangan dari pengadilan, yang mana memiliki prinsip tidak boleh menumpuk perkara. Dengan demikian, jika ada gugatan perceraian, tentu harus segera diselesaikan oleh pengadilan sesuai dengan proses hukum yang ada. Marwan pun menilai ada prinsip yang berbeda antara mekanisme BP4 dan Pengadilan Agama dalam menangani urusan perceraian.

“Padahal itu kan tidak sama, tidak sesuai dengan prinsip yang ada di BP4 itu. Di BP4 itu mesti harus dinasihati, diredam dulu, diredakan dulu emosi. Nah kalau prinsipnya pengadilannya harus diselesaikan, ya bercerai,” tuturnya.

Oleh karenanya, ia menyarankan Menag RI untuk lebih menekankan koordinasi dan komunikasi antara BP4 dan Pengadilan Agama terkait urusan perceraian. “Butuh dikomunikasikan dengan sikap, prinsip yang ada di Pengadilan Agama,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Usulan ini diutarakan Nasaruddin melihat tingginya angka perceraian di Indonesia yang menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius.

 

Facebook Comments Box