Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang Tunda Bahas Kenaikan Biaya Haji

JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memutuskan kembali menunda agenda pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 dengan Kementerian Agama (Kemenag) karena belum adanya kejelasan mengenai pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Marwan mengungkapkan Komisi VIII DPR RI perlu berhati-hati dalam menentukan arah kebijakan, terutama karena adanya kerancuan terkait pihak penyelenggara haji antara Kemenag dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).
“Komisi VIII tidak ingin terjebak dalam ranah internal pemerintah. Jika kami lanjutkan paparan dari Pak Menteri Agama, kami seakan menyetujui Kemenag sebagai penyelenggara, padahal ada badan lain yang mestinya juga hadir dalam rapat ini,” kata Marwan di Gedung DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Sebagai informasi, Marwan menanggapi permintaan anggota Komisi VIII DPR RI seperti Ahmad dari Fraksi Demokrat dengan menyarankan agar pemerintah segera menyinkronkan aturan dan otoritas terkait.
“Kami berikan kesempatan kepada Pak Menteri untuk berkoordinasi lebih dulu. Setelah itu, kita bisa lanjut mendengarkan paparan dengan kejelasan yang lebih baik dari pihak pemerintah,” ujar Marwan.
Di tengah ketidakjelasan ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti permintaan dari Komisi VIII. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan BPIH demi menyelaraskan aturan yang ada. “Nanti kita tindaklanjuti melalui rapat. Ini perlu segera kita selesaikan,” kata Nasaruddin.
Rapat kerja akhirnya ditutup sementara, dengan kesepakatan Komisi VIII bahwa pemerintah harus segera merapikan kewenangan penyelenggaraan haji demi memastikan efektivitas pelaksanaannya di tahun 2025.