Kiai Maman Tanggapi Evaluasi Haji RI dari Arab Saudi: Itu Jadi Catatan Kami di Komisi VIII DPR RI

 Kiai Maman Tanggapi Evaluasi Haji RI dari Arab Saudi: Itu Jadi Catatan Kami di Komisi VIII DPR RI

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Kiai Maman Immanul Haq menanggapi evaluasi penyelenggaraan jemaah Haji Indonesia yang disampaikan oleh pihak Arab Saudi, khususnya yang menyangkut aspek kesehatan dari jemaah haji.

“Itu menjadi catatan kami di Komisi VIII DPR RI terutama berkaitan dengan revisi undang undang haji dan juga BPKH yang sedang kami lakukan di Komisi VIII. Tentu, misalnya soal istitha’ah (kemampuan) dalam kesehatan,’’ kata Kiai Maman kepada wartawan,  Jakarta, Jumat (27/06/25).

Sebagai informasi, pihak Arab Saudi meminta kesiapan Indonesia secara keseluruhan terutama petugas Haji. Karena itu, pihaknya meminta BP Haji untuk lebih komunikatif dengan pemerintah Arab Saudi. Penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2025 ini banyak jemaah haji Indonesia tidak paham soal transformasi digital yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.

Soal wacana Arab Saudi itu, Kiai Maman menilai bahwa evaluasi dan kemungkinan penyesuaian kuota haji Indonesia, Maman menyatakan bahwa hal tersebut masih berupa sinyal awal untuk perbaikan, bukan keputusan resmi.

“Saya kira itu baru wacana ya. Baru wacana. Ini adalah alarm dari pemerintah Arab Saudi agar kita memperbaiki pola penyelenggaraan ibadah haji. Tapi saya yakin, dengan pola komunikasi dan diplomasi, kita akan mendapatkan tetap (kuota haji sebanyak) 221.000 (orang), bahkan lebih. Karena kita sudah meminta OKI agar merevisi kembali bagaimana caranya Indonesia itu tidak 221.000, paling tidak kita itu 250.000 (orang jemaah haji untuk 2026).” jelas Kiai Maman.

Menurut Kiai Maman, di tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi cukup tegas menyangkut aspek kesehatan yaitu harus dimulai dari saat mereka mengidentifikasi siapa jemaah haji yang mau daftar di tahun tersebut. Lebih lanjut, menurutnya, pihak Saudi menduga ada semacam permainan di mana orang-orang memaksa tenaga medis meloloskan mereka seolah-olah jemaah haji Indonesia itu sehat.

“Oleh sebab itu kita meminta BP Haji sudah mulai melaksanakan bahwa petugas (haji) itu harus paling tidak tiga bulan training dan dia berhasil atau tidak untuk lolos menjadi petugas itu dilaksanakan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kiai Maman menanggapi tata kelola ke depan, DPR mendorong penguatan kelembagaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang dalam revisi Undang-Undang Haji akan memiliki kedudukan setara kementerian. Sehingga, sudah bisa melakukan komunikasi dan lobi tersendiri dengan pemerintah Arab Saudi.

“Sebenarnya di (rancangan) undang-undang revisi undang-undang haji, BP Haji itu setara dengan kementerian sehingga dia sudah bisa melakukan komunikasi dan lobi-lobi tersendiri dengan pemerintah Arab Saudi. Umrah itu sudah masuk ke pariwisata jadi salah satu standar internasional yang dilakukan oleh Pangeran MBS,” ucapnya

Untuk itu, Maman juga memastikan Komisi VIII akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama, BP Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam waktu dekat yang diusahakan dalam akhir Juni 2025 sesuai dengan timeline yang dikeluarkan Arab Saudi.

Facebook Comments Box