Komisi II DPR RI: Sertifikat Elektronik Lindungi Warga dari Pemalsuan dan Biaya Membengkak
JEMBER– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya sosialisasi masif dalam implementasi sertifikat tanah elektronik agar masyarakat tidak terbebani biaya tinggi akibat praktik perantara maupun pungutan tidak transparan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Kamis (12/2/2026).
Tantangan Ada pada Budaya, Bukan Sistem
Menurut Dede, tantangan utama dalam penerapan sertifikat elektronik bukan terletak pada sistem digitalnya, melainkan pada perubahan budaya masyarakat. Selama ini, sebagian warga masih terbiasa “menitipkan” pengurusan sertifikat kepada pihak tertentu di desa atau mediator.
Kebiasaan tersebut, kata dia, sering kali membuat biaya membengkak dan menimbulkan kesan bahwa pengurusan sertifikat mahal.
“Padahal kalau datang sendiri ke loket, tadi sudah dijelaskan PNBP hanya sekitar Rp50 ribu. Nilainya tidak besar jika datang sendiri,” ujarnya.
Ia mengakui tidak semua masyarakat dapat mengurus langsung ke kantor pertanahan, terutama warga di desa terpencil atau lanjut usia. Namun, ketidaktahuan itu kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Kadang-kadang ada yang mengatasnamakan kuasa hukum, PPAT, atau notaris. Ini yang membuat angkanya menjadi mahal. Informasi seperti ini yang harus diselesaikan pemerintah,” tegasnya.
Cegah Mafia Tanah Manfaatkan Celah Digital
Komisi II menilai digitalisasi layanan pertanahan harus dibarengi dengan literasi publik yang memadai agar tidak ada ruang bagi mafia tanah memanfaatkan kesenjangan informasi.
“Jangan sampai mafia tanah masuk di celah antara ketidaktahuan masyarakat dengan sistem digital,” kata Dede.
Ia menekankan bahwa sertifikat elektronik justru memberikan perlindungan lebih kuat dibanding dokumen fisik. Sistem digital dinilai lebih aman dari risiko pemalsuan, kehilangan dokumen, serta memudahkan pengecekan data.
Selain itu, integrasi sistem juga dinilai meningkatkan kepatuhan administrasi, termasuk kewajiban pembayaran pajak seperti PBB, karena data lebih tertib dan mudah diakses.
Sosialisasi Harus Menyentuh Desa
Dede juga menyoroti bahwa sebagian besar pemegang hak atas tanah merupakan generasi tua yang merasa lebih aman memegang dokumen fisik. Karena itu, pendekatan sosialisasi harus disesuaikan dengan karakter masyarakat setempat.
Ia mendorong pemerintah membuat materi sosialisasi berbasis kearifan lokal, termasuk video dengan gaya bahasa daerah.
“Kalau di Jawa Timur tentu gayanya gaya Jawa. Sosialisasi harus dilakukan baik secara online maupun offline, termasuk pertemuan di desa-desa,” jelasnya.
Dorong Layanan Transparan dan Sederhana
Bagi Komisi II DPR RI, transformasi digital di sektor pertanahan tidak boleh berhenti pada inovasi teknologi semata. Implementasinya harus benar-benar menghadirkan layanan yang sederhana, transparan, dan terjangkau.
Dengan pengawasan ketat DPR dan sosialisasi yang tepat, sertifikat elektronik diharapkan mampu melindungi masyarakat dari praktik percaloan, pungutan liar, serta risiko pemalsuan dokumen, sekaligus memperkuat kepastian hukum hak atas tanah.