Komisi IX Soroti Penonaktifan PBI, Edy Wuryanto: Negara Wajib Jamin Layanan Pasien Kronis Tetap Jalan
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan negara tidak boleh lepas tangan terhadap nasib pasien miskin yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI-JKN). Ia menilai kebijakan pemutakhiran data yang berujung pada penonaktifan mendadak telah menimbulkan keresahan, terutama bagi pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan layanan rutin.
Sorotan tersebut mengemuka menyusul berlakunya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 per 1 Februari 2026 yang menjadi dasar penyesuaian data melalui DTSEN. Meski bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran, implementasi kebijakan itu dinilai belum diikuti dengan perlindungan teknis di lapangan.
Data Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sekitar 200 pasien cuci darah peserta PBI dinonaktifkan hingga 6 Februari 2026. Kondisi ini memicu kekhawatiran karena layanan hemodialisis bersifat rutin dan tidak dapat ditunda.
“Negara tidak boleh membiarkan pasien miskin menjadi korban dari kebijakan administrasi. Regulasi memang ada, tetapi tanpa jaminan tertulis yang tegas, rumah sakit berada dalam posisi dilematis dan pasienlah yang menanggung risikonya,” ujar Edy dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, secara normatif berbagai aturan seperti UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur larangan penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat. Namun, dalam praktiknya rumah sakit tetap membutuhkan kepastian administratif dan jaminan pembayaran klaim agar pelayanan bisa berjalan tanpa hambatan.
Karena itu, Edy mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan tertulis yang secara eksplisit menjamin pasien PBI nonaktif—khususnya penderita penyakit kronis—tetap memperoleh layanan dan pembiayaan oleh negara.
“Imbauan lisan tidak cukup. Rumah sakit bekerja berdasarkan regulasi dan kepastian pembayaran. Pemerintah harus mengeluarkan surat edaran atau keputusan resmi yang menjamin klaimnya dibayar. Tanpa itu, potensi penolakan akan terus terjadi,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut.
Ia mengungkapkan DPR RI telah menggelar rapat bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), dan pihak terkait lainnya. Dalam rapat tersebut, DPR meminta adanya kebijakan transisi berupa jaminan pembiayaan selama tiga bulan ke depan bagi pasien gagal ginjal dan penyakit kronis lain yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan.
Selain itu, Edy menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pembenahan data DTSEN agar tidak lagi menimbulkan dampak sosial yang luas. Menurutnya, pembaruan data tidak boleh dilakukan secara sektoral tanpa mitigasi risiko terhadap kelompok rentan.
“Kalau data tidak akurat, rakyat kecil yang menanggung akibatnya. Pemerintah harus hadir secara utuh, bukan berjalan sendiri-sendiri,” ujar Edy.
Komisi IX juga meminta BPJS Kesehatan memperbaiki sistem notifikasi agar peserta PBI mendapat pemberitahuan lebih awal jika ada perubahan status kepesertaan. Edy menilai sangat tidak manusiawi apabila peserta baru mengetahui status nonaktif saat sudah berada di rumah sakit dalam kondisi darurat.
Lebih jauh, ia mengkritisi mekanisme reaktivasi yang dinilai berbelit dan tidak responsif terhadap kebutuhan pasien kronis. Prosedur melalui dinas sosial dengan waktu tunggu yang tidak pasti dinilai tidak selaras dengan karakter layanan seperti cuci darah yang harus dilakukan secara berkala dan tidak bisa ditunda.
“Pasien cuci darah tidak bisa menunggu birokrasi. Mereka butuh layanan tepat waktu. Keterlambatan sedikit saja bisa berdampak fatal,” kata Edy.
Edy mengingatkan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, kebijakan administratif tidak boleh menghilangkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
“Jika pasien kronis kehilangan layanan hanya karena status administratif yang berubah, maka semangat Jaminan Kesehatan Nasional dipertanyakan. Negara harus berdiri di sisi rakyat,” pungkasnya.