Komisi XII DPR Mukhtarudin Dorong Penguatan Kebijakan Energi Nasional dan Dekarbonisasi Industri
JAKARTA — Anggota Komisi XII DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Mukhtarudin mendorong pemutakhiran kebijakan energi dan dekarbonisasi industri demi mencapai target bauran energi terbarukan (EBT).
Sebagai informasi, Anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi sektor energi ini menjelaskan bahwa kebijakan pengelolaan energi tesebut bertujuan untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional.
“Artinya, kebijakan ini tentu didasarkan pada prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” beber Mukhtarudin kepada wartawan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Untuk itu, Mukhtarudin mendorong pemerintahan Prabowo Subianto agar memiliki kebijakan strategi yang terukur, demi pencapaian target bauran energi terbarukan 34 persen pada 2030 sesuai target dari pemerintahan sebelumnya.
Mukharudin juga berharap Indonesia dipimpin Prabowo Subianto perlu mengakselerasi pemanfaatan energi terbarukan sebagai strategi penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencapai net zero emissions (NZE) pada 2050 atau lebih cepat.
“Saya kira ini penting demi membatasi kenaikan suhu bumi yang menyebabkan krisis iklim,” imbuh Mukhtarudin.
Fraksi Golkar DPR RI dalam hal ini terus mendorong aksi dekarbonisasi melalui perancangan peta jalan industri hijau untuk mencapai target net zero emission (NZE) atau emisi nol bersih pada tahun 2060.
Mengingat, lanjut Mukhtarudin, emisi sektor industri di Indonesia terus meningkat pada periode 2011-2022.
Pada 2022, emisi sektor industri mencapai lebih dari 400 juta ton setara karbondioksida, yang berasal dari penggunaan energi, proses produksi dan penggunaan feedstock, serta limbah.
Mukhtarudin mengatakan keberadaan peta jalan dekarbonisasi industri di Indonesia akan memberikan panduan arah dan kebijakan yang jelas untuk mendorong industri yang lebih ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi.
“Fraksi Golkar DPR RI berharap kebijakan penurunan emisi di sektor industri perlu diimplementasikan dengan fokus pada peningkatan daya saing sosial yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan,” pungkas Mukhtarudin.
*PP Kebijakan Energi Nasional*
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Energi Nasional (DEN) tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN).
RPP KEN sendiri merupakan payung hukum untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.
Rancangan ini mengatur berbagai aspek terkait energi nasional, mulai dari bauran energi, pemanfaatan energi terbarukan, hingga kebijakan impor energi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan seluruh fraksi di Komisi VII DPR RI sebelumnya menyetujui RPP KEN sebagai pengganti PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
RPP tersebut selanjutnya diproses oleh Bahlil selaku Ketua Harian DEN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
“RPP Kebijakan Energi Nasional mencakup satu penambahan bab dari 6 bab menjadi 7 bab, penambahan pasal dari 33 pasal menjadi 93 (1 pasal tetap, 39 pasal berubah bersifat substantif, 4 pasal berubah tidak bersifat substantif, dan 49 pasal penambahan pasal baru),” ujar Bahlil.
Landasan penyusunan RPP KEN meliputi perubahan lingkungan strategis yang signifikan baik nasional maupun global, target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada 2045.
Kemajuan pengembangan teknologi energi dan keanekaragaman jenis EBT secara pesat, dan kontribusi terbesar sektor energi dalam memenuhi komitmen nasional pengurangan emisi gas rumah kaca dan net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
“24 pasal telah mendapat masukan dan keputusan bersama, yaitu terdiri dari 13 pasal mengalami perubahan dan 11 pasal tetap,” kata Bahlil.