Komisi XII DPR RI Dorong Kerja Sama Internasional Berantas Penyelundupan Timah
Totok Daryanto
Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi XII DPR RI mendorong pemerintah melakukan terobosan hukum internasional guna memutus mata rantai penyelundupan timah yang selama ini merugikan penerimaan negara.
Anggota Komisi XII DPR RI Totok Daryanto menilai kerja sama lintas negara menjadi langkah mendesak untuk memastikan komoditas timah ilegal tidak lagi lolos ke pasar global melalui jalur laut.
“Kita harus lakukan kerja sama internasional, misalnya lewat Interpol, agar komoditas timah ilegal kita ditolak di luar negeri. Seperti perjanjian ekstradisi koruptor, kita harus menciptakan sistem di mana pihak luar pun secara legal tidak bisa menerima barang hasil selundupan dari Indonesia,” ujar Totok usai pertemuan dengan PT Timah Tbk di Bangka, Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026).
Diplomasi Hukum dan Pengetatan Ekspor
Menurut Totok, pemberantasan penyelundupan tidak cukup hanya dengan penegakan hukum di dalam negeri. Diperlukan diplomasi hukum dengan negara tujuan ekspor ilegal agar ada penolakan sistematis terhadap produk timah yang tidak memiliki legalitas jelas.
Ia menegaskan, kebocoran aset negara melalui praktik penyelundupan harus dihentikan karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan keberlanjutan industri pertambangan nasional.
Soroti Pengelolaan Dana Reklamasi
Selain isu penyelundupan, Totok juga menyoroti tanggung jawab lingkungan hidup dalam pengelolaan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek). Ia mengusulkan agar reklamasi pascatambang ditangani oleh perusahaan profesional di bidang lingkungan agar hasilnya lebih terukur dan berkelanjutan.
“Kita punya dana jaminan reklamasi yang besar. Daripada membiarkan lahan bekas tambang terbengkalai, lebih baik dikelola secara sistemik oleh tenaga profesional agar ekosistem pesisir dan laut Bangka Belitung dapat pulih kembali,” tegasnya.
Rare Earth sebagai Aset Strategis
Dalam kesempatan tersebut, Totok juga menyinggung pentingnya pengelolaan Logam Tanah Jarang (rare earth elements) yang terkandung dalam mineral ikutan timah. Ia meminta PT Timah Tbk lebih serius mengelola potensi tersebut sebagai aset strategis nasional.
Menurutnya, logam tanah jarang memiliki nilai penting dalam pengembangan industri teknologi tinggi, termasuk chip semikonduktor dan energi bersih.
“Material ikutan ini jangan sampai terbuang. Harus diselamatkan secara teknis dan teknologi agar kemanfaatannya benar-benar untuk kepentingan kedaulatan teknologi nasional ke depan,” tutupnya.
Komisi XII DPR RI menegaskan akan terus mengawal upaya penguatan tata kelola pertambangan timah, baik dari sisi penegakan hukum, perlindungan lingkungan, maupun optimalisasi nilai tambah mineral strategis demi mencegah kebocoran aset negara.