Kornas Kawan Indonesia Kutuk Kekerasan terhadap Pedagang Es di Kemayoran, Desak Panglima TNI–Kapolri Tegakkan Hukuman Tegas!

 Kornas Kawan Indonesia Kutuk Kekerasan terhadap Pedagang Es di Kemayoran, Desak Panglima TNI–Kapolri Tegakkan Hukuman Tegas!

JAKARTA – Koordinator Nasional (Kornas) Kawan Indonesia, Arief Darmawan, mengutuk keras dugaan tindakan sewenang-wenang dua aparat negara dari unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa terhadap Sudrajat, pedagang es gabus/es hunkwe di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Peristiwa yang bermula dari tuduhan bahwa es yang dijual berbahan “spons” itu ramai dipersoalkan publik setelah beredar video yang memperlihatkan tindakan intimidatif terhadap pedagang, termasuk dagangannya diremas hingga tumpah dan sisa es didorong masuk ke mulut korban.

Menurut Arief, persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi “kegaduhan medsos” semata.

“Kalau ada laporan masyarakat, tindaklanjuti dengan prosedur, bukan dengan tonjok, tendang, atau mempermalukan orang kecil di depan publik. Aparat itu simbol negara, wajib mengayomi, bukan mengintimidasi,” katanya Arief Darmawan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Ia menekankan, negara punya perangkat hukum dan etika profesi yang jelas, termasuk asas praduga tidak bersalah serta mekanisme klarifikasi berbasis bukti.

“Jangan menyimpulkan terlalu cepat tanpa hasil uji, apalagi memakai kekerasan. Itu pelanggaran moral dan pelanggaran disiplin,” lanjut Arief.

Arief juga menyoroti fakta bahwa tuduhan “es spons” tersebut tidak terbukti. Ia menyebut hasil uji laboratorium Labfor Polri dari jajanan milik Sudrajat menyatakan produk tersebut aman dan layak dikonsumsi, dan kedua aparat yang terlibat, disebut antara lain Aiptu Ikhwan Mulyadi (Bhabinkamtibmas) serta Babinsa bernama Heri, telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat. Namun, bagi Kawan Indonesia, permintaan maaf tidak otomatis menutup tanggung jawab: “Klarifikasi boleh, tapi akuntabilitas harus jalan. Kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat warga apalagi rakyat kecil tidak boleh selesai hanya dengan ‘minta maaf’,” kata Arief.

Karena itu, Kawan Indonesia mendesak Panglima TNI dan Kapolri memastikan penegakan disiplin dan hukum dilakukan tegas, terukur, dan transparan. Arief meminta dilakukan pemeriksaan berjenjang melalui jalur internal masing-masing institusi (termasuk fungsi pengawasan/provos/propam) serta penindakan sesuai ketentuan jika ditemukan pelanggaran.

“Oknum harus dihukum berat sebagai efek jera, bila unsur pelanggarannya terpenuhi, copot dari jabatan, bahkan pecat dari dinas. Ini penting agar menjadi pelajaran bagi anggota TNI-Polri lain, sebab tugas utama aparat adalah melindungi rakyat, terutama masyarakat kecil yang rentan diperlakukan semena-mena,” ujarnya.

Arief meminta negara tidak abai pada pemulihan korban, melalui pemulihan nama baik, jaminan keamanan agar korban bisa kembali bekerja, serta pendampingan bila diperlukan.

“Kalau negara ingin dipercaya, maka negara harus berani mengoreksi aparatnya sendiri. Keadilan bukan slogan semata, keadilan harus tampak dalam tindakan,” pungkas Arief.

Facebook Comments Box