KPU Cari Panitia Badan Ad Hoc yang Punya Kompetensi dan Berintegritas

Agus Sudono, Anggota KPU Jakarta Selatan
Oleh: Agus Sudono, Anggota KPU Jakarta Selatan
Dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa tahun 2019 sudah ditetapkan pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dilakukan secara serentak pada tanggal 17 April 2019.
Jika pada periode lalu pemilihan legislatif dan pemilihan presiden ada jeda dan dilakukan secara terpisah. Maka diperiode ini pemilu legislatif dan pemilu presiden akan dilakukan secara bersamaan dihari yang sama yaitu 17 April 2019
Dua pekerjaan besar dilakukan dalam satu kali pemilu. Secara anggaran tentu ini jauh lebih menghemat biaya negara. Namun secara beban pekerjaan untuk penyelenggara (KPU). Ini bukanlah hal yang ringan. Ditambah lagi dalam undang-undang pemilu jumlah penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan / Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dikurangi dari 5 menjadi 3 orang.
Untuk mendapatkannya badan Ad Hoc diperlukan proses yang jujur, adil dan transparan. Badan Ad Hoc dalam hal ini panitia pemiliham kecamatan ( PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) serta Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) serta perangkat lainnya merupakan garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat pemilih.
Berarti, kalau lihat sebagai garda terdepan maka yang berhak memutuskan apakah seseorang bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak. KPPS mempunyai peran sentral karena sangat menentukan perolehan suara yang menjadi rebutan para kandidat baik kandidat caleg maupun capres.
Karena begitu absolut peran badan Ad Hoc maka sangat penting dam strategis kpu dalam perekrutannya banyak memperhatikan kriteria yg sesuai dengan undang undang pemilu maupun pkpu terkait perekrutan Badan Hoc. Tentunya bagi mereka Badan Ad Hoc harus mendapatkan informasi pengetahuan dan kapasitas yamg cukup untuk menyelenggarakan pemilu sesuai ketentuan dan prosesur yang ada.
Oleh karenanya, diperlukan orang orang yang integritasnya bisa terjaga agar bisa jadi penyelenggara yang baik . Karena mereka adalah cerminan kerja KPU yang sangat bergantung pada hasil kerja mereka.
Jumlah penyelenggara dengang 3 orang di kecamatan (PPK), 3 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan . Tentu ini harus dijadikan sebagai tantangan yang harus dijalankan dengan sangat professional dan bersungguh-sungguh. KPU bekerja diikat aturan perundang-undangan, yang tidak fokus dalam bekerja tentu akan sangat rawan dalam melakukan kesalahan. Hal kecil akan menjadi ancaman bagi kesuksesan pemilu.
Sudah selayaknya anda tampil dan tunjukkan diri. Bahwa negeri ini butuh orang-orang yang siap bekerja keras demi suksesnya proses demokrasi di negeri.
Saat ini KPU jakarta selatan beserta KPU diwayah lain sesuai tahapan persiapan pemilu tahun 2019 jg melakukan rekrutmen Badan Ad Hoc di tingkat kecamatan kemudian dilanjutlan ditingkat kelurahan.
Terkait persyaratannya sdh diatur dalam UU pemilu nomor 7 tahun 2017 dan diatur di PKPU
diantara nya persyaratan memjadi anggota PPK/PPS : WNI, usia minimal 17 tahun, setia pada pancasila, punya integritas, tidak menjadi anggota parpol, berdomisili dalam wilayah kerja, pendidikan minimal SMA atau sederajat, belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yg sama, tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.
Seperti di wilayah kota administrsi jakarta selatan ada 10 kecamatan berati diperlukan sebanyk hanya 30 0rang . Ada sekitar 125 orang yang daftar untuk calon anggota PPK . dan ditingkat kelurahan ada 65 kelurahan yang diperukan sebanyak 195 orang anggota PPS. 0rang yg daftar sekita 400 orang calon yang daftar.
Bagi mereka yg mendaftar akan diproses sesuai mekanisme peraturan yang berlaku akan diteliti berkas administrasi, dilanjutkan dengan tes tertulis, komputer, wawancara dan tanggapan masyarakat. Bagi mereka yg lolos akan di lantik dan diberikan pengarahan dan bimtek tgl 9 Maret 2018.
Semoga mendapatkan Badan Ad Hoc yang berintegritas yang yang siap bekerja keras demi suksesnya proses demokrasi dan pemilu serentak tahun. 2019. []