Kupas Empat Peran Atase Tenaga Kerja

 Kupas Empat Peran Atase Tenaga Kerja

JAKARTA – Direktur Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana berharap agar ATNAKER dapat memaksimalkan empat tugas pokok ATNAKER sebagai representasi dari Kemnaker di luar negeri.

“Jadi semua peran itu, harus bisa diemban seorang Atnaker. Jadi dia harus bisa merepresentasikan Kemnaker, tidak hanya fokus pelindungan pekerja migran,” kata Eva pada wartawan, Ahad (8/11/2020).

Untuk diketahui, Atase Tenaga Kerja Indonesia (ATNAKER) sebagai perwakilan Kementiran Tenaga Kerja (Kemnaker) di luar negeri mempunyai tanggung jawab terhadap Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Tidak hanya menangani permasalahan yang menimpa para PMI, ATNAKER juga mempunyai peran lain.

Pertama, lanjut Eva, ATNAKER mempunyai tugas untuk melindungi para PMI yang bekerja di Negara lain. Kedua agar Indonesia dan Negara para PMI bekerja dapat menjalin hubungan kerja sama lebih erat ATNAKER memberi masukan dalam penyusunan kebijakan di Negaranya.

Ketiga, lanjutnya, harus bisa membangun hubungan baik dengan stakeholder di negara penempatan serta keempat, mempromosikan bidang-bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negarapenempatan. (Abdullah)

 

Facebook Comments Box