Lebih Dekat dengan Anita Kadir Satu-satunya Perempuan Komisioner KY 2025-2030

 Lebih Dekat dengan Anita Kadir Satu-satunya Perempuan Komisioner KY 2025-2030

JAKART – Sebelumnya nama Anita Kadir tak begitu dikenal luas oleh rakyat Indonesia. Namun berbeda saat Anita yang dikenal sebagai advokat sukses kini duduk sebagai Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).

Banyak pihak bertanya-tanya siapa sosok Anita Kadir yang terpib. Adalah Anita Kadir saudara kandung dari Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Menariknya lagi, Anita satu-satunya perempuan komisioner KY periode 2025- 2030 dari tujuh wajah baru yang baru disahkan DPR RI dan wajar jika menjadi sorotan.

Banyak yang menyebut Anita jadi sumber berkah bagi KY di komposisi komisioner karena kehadirannya dinilai penting sebagai representasi jender sekaligus penyegar perspektif untuk lembaga yang menangani pengawasan etik para hakim.

Bemar saja jika ditilik dari latar belakang, Anita memiliki identitas jelas dengan profesional di bidang hukum yang tercatat  sebagai advokat berpraktik di firma Asmansyah & Partners.

Anita memegang kualifikasi S.H., M.C.L., dan LL.M., menandai latar pendidikan hukumnya yang kuat, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Selain berpraktik sebagai advokat, Anita juga tercatat sebagai anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). AKPI merupakan Organisasi profesi yang menaungi kurator, pengurus dalam perkara kepailitan, pengalaman lintas bidang, termasuk hukum bisnis dan penyelesaian sengketa komersial.

Meski tidak banyak tampil di ruang publik sebelum pencalonan KY.

Profesinya sebagai praktisi hukum menegaskan kedekatannya dengan dunia penegakan hukum yang sehari-hari menangani perkara perdata, komersial, maupun sengketa korporasi.

Anita lahir dari ayah bernama Abdul Kadir Mappong. Abdul kadir merupakan mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial salah satu posisi tertinggi dalam struktur peradilan Indonesia.

Dari keluarga itu, Anita penuh pengalaman mendalam mengenai kerja peradilan dari sisi sistem maupun kultur.

Keberadaan sosok-sosok kuat di lingkungan keluarga membuat sebagian kalangan memandang Anita sebagai figur yang memahami dinamika politik hukum.

Pada tahapan seleksi yang diselenggarakan panitia meliputi pemeriksaan administrasi, Anita menjadi satu dari orang yang dinyatakan lolos seluruh rangkaian tersebut.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Anita menyampaikan sejumlah pandangan terkait masa depan Komisi Yudisial. Salah satu gagasannya yang menarik perhatian ialah usulan revisi Undang-Undang KY agar lembaga pengawas hakim ini memiliki kewenangan eksekutorial.

Bukan sekadar menerbitkan rekomendasi etik tanpa daya paksa. Gagasan tersebut menunjukkan ambisinya melihat KY sebagai lembaga yang lebih kuat, modern, dan efektif dalam menegakkan integritas hakim. Pandangan ini relevan dengan banyak kritik publik bahwa rekomendasi KY selama ini sering kali berhenti di meja pengambil keputusan di Mahkamah Agung.

Keberadaan Anita Kadir dalam jajaran tujuh komisioner KY juga mendapat apresiasi dari sejumlah anggota DPR. Beberapa legislator menilai kehadiran perempuan sangat penting untuk memperkuat perspektif keberagaman dalam pengambilan keputusan etik dan kebijakan internal lembaga.

Meski begitu, muncul pula kritik bahwa keterwakilan perempuan seharusnya lebih dari satu orang.

Namun faktanya, berdasarkan hasil seleksi berbasis kompetensi, Anita menjadi satu-satunya perempuan yang dinyatakan lulus.

Sebagai praktisi hukum, Anita membawa perspektif yang berbeda dibanding komisioner dari unsur akademisi atau mantan hakim. Pemahaman lapangan mengenai dinamika penegakan hukum termasuk relasi antara advokat, hakim.

Di tengah tantangan rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, suara seperti Anita menjadi penting. Ia adalah representasi generasi profesional hukum yang ingin melihat KY lebih berani, lebih independen, dan lebih responsif terhadap kritik masyarakat.

Tema Presentasi Anita Kadir Saat Fit and Proper Test: Revisi UU KY Beri Kewenangan Eksekutorial

Anita beri judul ‘Peningkatan Peran KY Sebagai Langkah Strategis’. Revisi UU KY diperlukan untuk memberikan kewenangan eksekutorial yang bersifat terbatas untuk menjatuhkan sanksi ringan hingga sedang. Pengawasan perlu dibagi 2 yakni KY fokus terhadap perilaku dan etik hakim, serta MA mengurusi teknik yudisial.

Anita menekankan peningkatan peran KY menjalankan tugas dan kewenangannya mengawasi hakim. KY sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan konstitusi. Tapi pelaksanaan tugas dan fungsinya mengawasi hakim belum berjalan baik.

Pengawasan KY yang bersifat eksternal ujungnya menerbitkan rekomendasi dan usulan tanpa kekuatan eksekutorial. Anita menilai pengawasan KY bisa berdampak terhadap perilaku hakim sehingga pengadilan di Indonesia bisa mencapai tujuan seperti yang diharapkan.

“Makalah ini titik beratnya pada peningkatan regulasi dan kelembagaan untuk memperkuat fungsi pengawasan hakim dimana revisi UU KY jadi kebutuhan mendesak agar KY tidak sekedar memberikan rekomendasi tapi punya kewenangan eksekutorial,” katanya dalam fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (18/11/2025) kemarin.

Kewenangan eksekutorial menurut perempuan berlatar belakang profesi advokat itu bersifat terbatas untuk menjatuhkan sanksi etik ringan hingga sedang. Selain itu perlu dibentuk mekanisme koordinasi antara Mahkamah Agung (MA) dan KY melalui Dewan Etik gabungan sehingga pengawasan berjalan sinergis, terarah dan mengikat secara hukum.

Penguatan regulasi ini bagi Anita harus disertai mekanisme pertanggungjawaban yang transparan termasuk kewajiban MA menindaklanjuti setiap rekomendasi KY dalam jangka waktu tertentu. Kemudian pengawasan hakim dibagi 2 aspek yakni teknik yudisial oleh MA dan pengawasan etik oleh KY. Pembagian aspek pengawasan ini diharapkan membuat fokus kewenangan masing-masing lembaga. Dimana KY tidak masuk pada wilayah teknik yudisial atau putusan dan MA tidak masuk wilayah etik dan perilaku hakim.

“Pemisahan kewenangan ini menegaskan MA adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengawasi teknik yudisial dan KY mengawasi etika dan perilaku hakim,” usulnya.

Selain itu Anita menyebut perlu penegasan sanksi dijatuhkan kepada hakim yang melanggar kode etik dan perilaku, mulai dari sanksi ringan sampai berat. Sanksi ringan dan sedang yang dilakukan KY bersifat final dan mengikat. Sanksi berat dijatuhkan melalui mekanisme Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari perwakilan KY dan MA.

“Dalam pemberhentian hakim, selain tindak pidana, perlu penegasan hakim dapat diberhentikan bila melanggar kode etik dan perilaku hakim,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu calon anggota KY lainnya, Andi Muhammad Asrun, menyebut KY telah menjalankan peran sebagai garda terdepan menegakan negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebut Indonesia negara hukum. Penegakan hukum yang baik tercermin dalam proses peradilan jujur adil dan akuntabel. Salah satu elemen negara hukum adanya peradilan bebas dan tidak memihak.

“Proses peradilan memperlakukan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak sebagai ciri kekuasaan kehakiman yang independen sebagai ruh negara hukum,” paparnya.

KY memiliki peran pengawasan yang transparan, partisipatif guna menegakan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Andi menjelaskan kewenangan KY memantau dan mengawasi hakim. Pengawasan KY bersifat eksternal, bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku hakim. Termasuk etika dan integritas profesi. KY berwenang menerima dan menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Masyarakat di luar struktur resmi pengadilan dapat dilibatkan untuk proses pengawasan hakim. Tujuannya untuk menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim dalam mewujudkan kebenaran dan keadilan. Dengan kehormatan dan keluhuran martabat ini, kekuasan kehakiman yang merdeka bersifat imparsial dapat diujudkan.

“Dengan diimbangi prinsip akuntabilitas dari segi hukum dan etika. Kewenangan pengawasan hakim yang dimiliki KY bertujuan memperkuat akuntabilitas dunia peradilan,” timpalnya.

 

Facebook Comments Box