Mardani Ali Sera ke Bawaslu soal Penguatan Demokrasi: Itu Tugas Anda, Bukan Tugas KPU!

 Mardani Ali Sera ke Bawaslu soal Penguatan Demokrasi: Itu Tugas Anda, Bukan Tugas KPU!

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Dr. H, Mardani Ali Sera, MEng menyimpulkan pemimpin hebat lahir dari negara demokrasi melalui Pemilu. Mardani mencontohkan, negara Singapura yang dikenal lebih kecil namun melahirkan pemimpin besar seperti Lee Kuan Yew sebagai Perdana Menteri Singapura.

Untuk itu, Mardani ingin Pemilu Indonesia lebih berkualitas dengan melahirkan pemimpin besar seperti Singapura yang bermula dari negara baru, kecil dan miskin hingga bisa menjadi negara maju. Mardani menyebut demokrasi Indonesia masih demokrasi prosedural (democracy procedural), bukan demokrasi subtansif (democracy substantive).

“Saya mengibaratkan politik itu, seperti Ibu segala kebaikan. Atau Bapak dari segala kejahatan. Kalau dapat politisi baik, itu sudah luar biasa. Singapura itu, merdeka itu 1965 dan di Singapura itu ada satu universitas yang masuk universitas terbaik 10 di dunia. Kenapa penduduknya sedikit tapi maju, sebabnya, negaranya memiliki pemimpin yang baik Lee Kwan Yew,” kata Mardani saat mengisi diskusi ‘Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kota Jakarta Utara’ di Hotel Ibis Style, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025).

Mardani mengurai, untuk melahirkan pemimpin besar harus lahir dari pemilu yang berkualitas. Sementara itu, lanjut Mardani, untuk mewujudkan pemilu berkualitas yang mengedepankan kapasitas calon pemimpin bukan mengandalkan isi tas (cost politics).

“Dari mana lahir pemimpin? Dari Pemilu. Sehingga memperbaiki pemilu di Indonesia sama dengan memperbaiki Indoensia. Setelah kita evaluasi pemilu, bahwa Kapasitas, integritas kalah sama isi tas karena political oligarchy. Biaya politik sangat tinggi. Kekuasaan keliling di elit aja, seperti UU dari bawah susah jadi undang-undang tapi setelah rancangan UU dari elit cepat dibahas menjadi UU. Kita demokrasi prosudar, bukan demokrasi subtansial,” papar Mardani.

Ketua BKSAP DPR RI ini mengusulkan, pemilu di Indonesia mengedepankan demokrasi subtansial dengan menguatkan peran Bawaslu di tiap pemilu. Baginya, sistem pengawasan yang berjalan baik akan membuahkan hasi pemilu terbaik pula.

“Bagaimana caranya dari demokrasi prosudural ke demokrasi subtansial. Penguatan utamanya buka di KPU tapi di Anda, di Bawaslu. Saya beri contoh, dalam perusahaan besar itu, 30 persen dananya untuk pengawasan karena kualitas itu nomor satu. Kalau produk itu bagus dari pengawasan karena tanpa pengawasan produk itu tak bisa disebut berkualitas,” terangnya.

Ia mencontohkan, Liga Inggeris yang berkualitas memiliki banyak wasit berkualitas selain hakim garis kemudian dibantu oleh teknologi VAR (Video Assistant Referee; Asisten Wasit Video). Wajar, Liga Inggeris lebih baik dari liga-liga lainnya di dunia.

“Di Liga Inggris ada yang bertugas di sebelah wasit. Ada wasit cadangan selain wasit. Selain itu ada teknologi VAR. Kalau main bola tak ada wasit, tawuran namanya. Kalau mau maju Indonesia ya Bawaslu harus diperkuat. Waktu saya menjadi Pimpinan Komisi II DPR RI di tahun 2022 anggaran Bawaslu lebih besar dari KPU. Saat itu, Bawaslu sudah permanen,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Mardani meminta rakyat yang dilibatkan aktif melakukan pengawasan pemilu dengan memberikan laporan pelanggaran pemilu seperti money politics dengan memberikan imbalan atau upah atas laporan tersebut. Hal yang sama berlaku pada whistleblower yang melaporkan pelaku korupsi dengan imbalan uang hingga 200 juta ke KPK.

Whistleblower itu ada di KPK. Rata-rata informasi OTT itu dari Whistleblower. Dan Whistleblower ini yang melaporkan dapat 0,2 persen diberikan bagi yang melaporkan atau Whistleblower ini. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini rata-rata Whistleblower. Kami di DPR ingin tanya, pemilu hajatan siapa? Ya rakyat. Makanya, rakyat diperkuat menjadi partisipasi pengawasan,” ujar Mardani.

Informasi tambahan, pihak Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dengan memberikan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hadiah dalam jumlah maksimal.

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil (0,2 persen) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.  Selanjutnya, pada Pasal 17 ayat (2) diatur, besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200 Juta.

Facebook Comments Box