Mercy Barends: Keadilan bagi 395 Guru di Aru-Maluku Dipertaruhkan, Putusan Pengadilan Negeri Dobo Dinilai Janggal
AMBON — Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Maluku Mercy Barends menyoroti putusan Pengadilan Negeri Dobo dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Dobo yang melibatkan ratusan guru di Kabupaten Kepulauan Aru. Ia menilai putusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mencederai rasa keadilan para pendidik.
Dalam amar putusannya, PN Dobo menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Namun di sisi lain, proses persidangan tetap berjalan hingga putusan akhir, bahkan para penggugat dibebani biaya perkara.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Jika sejak awal dinyatakan tidak memiliki kewenangan absolut, mengapa proses tetap dilanjutkan hingga putusan? Guru hanya menuntut hak mereka yang sudah dianggarkan dalam APBN,” ujar Mercy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/3/2026).
Perkara ini bermula dari gugatan 395 guru SD dan SMP yang mewakili total 833 guru di Kabupaten Kepulauan Aru. Mereka menuntut pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) triwulan IV tahun 2024 dengan nilai total mencapai miliaran rupiah. Tunjangan tersebut, menurut Mercy, bersumber dari APBN dan telah ditransfer ke kas daerah.
Ia menegaskan, para guru telah menjalankan kewajiban mereka, sehingga negara melalui pemerintah daerah seharusnya memenuhi hak yang menjadi bagian dari kesejahteraan mereka.
“Guru-guru ini bertugas di wilayah perbatasan dengan tantangan yang tidak ringan. Setiap hak yang mereka terima sangat berarti. Mereka tidak melakukan pelanggaran, mereka hanya menuntut haknya,” tegasnya.
Mercy juga menyoroti adanya inkonsistensi dalam pertimbangan hukum majelis hakim. Ia menilai objek gugatan para guru adalah dugaan perbuatan melawan hukum akibat tidak dibayarkannya hak, bukan sengketa administratif terkait keputusan kepala daerah.
Menurutnya, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya bagi masyarakat yang mencari keadilan atas hak-haknya.
“Jika ini dijadikan rujukan, ke depan bisa muncul celah di mana gugatan masyarakat dengan mudah ditolak dengan alasan kewenangan, tanpa menyentuh substansi keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan tanpa harus berujung di pengadilan. Mercy menyebut kewajiban pembayaran tunjangan guru telah tercatat sebagai utang daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemerintah daerah seharusnya cukup menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ini soal komitmen dan tanggung jawab terhadap hak guru,” katanya.
Mercy mengaku masih optimistis pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dapat mencari solusi terbaik demi memastikan hak para guru segera terpenuhi.
Sementara itu, proses hukum perkara ini masih berlanjut. Hingga saat ini, para penggugat telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Ambon melalui sistem e-court Mahkamah Agung dan tengah menunggu proses verifikasi lanjutan.