Misbakhun Ingatkan Pembelajaran Fiskal 2025: Jangan Ulangi Tekanan di Tahun Anggaran Berikutnya
JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh atas kinerja penerimaan negara tahun 2025 menjadi keharusan strategis agar pemerintah tidak kembali menghadapi tekanan fiskal serupa pada tahun-tahun mendatang. Evaluasi tersebut dinilai krusial sebagai dasar perumusan kebijakan fiskal 2026 yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Pernyataan itu disampaikan Misbakhun saat memimpin Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026), yang secara khusus membahas kinerja penerimaan negara tahun 2025.
“Kita harus tahu secara presisi posisi fiskal 2025. Tekanan yang muncul itu disebabkan oleh apa saja. Dari situ, kita punya pijakan kuat untuk melakukan koreksi kebijakan di 2026, agar tidak menghadapi persoalan yang sama di tahun berbeda,” tegas Misbakhun.
Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Purbaya memaparkan bahwa penerimaan negara hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp172,7 triliun atau tumbuh 9,8 persen secara tahunan dibandingkan Januari 2025. Capaian awal tersebut setara 5,5 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun.
Menurut Misbakhun, angka tersebut memberikan sinyal awal yang cukup positif. Ia menilai upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah, termasuk penyelesaian sejumlah persoalan struktural penerimaan, mulai menunjukkan hasil.
“Ini tentu memberi harapan. Situasi yang makin membaik dan berbagai langkah korektif yang sudah ditempuh Menteri Keuangan bisa menjadi indikasi arah perbaikan ke depan,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Namun demikian, Komisi XI menaruh perhatian serius pada fakta historis bahwa realisasi penerimaan negara tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024, sebuah kondisi yang untuk pertama kalinya terjadi. Penerimaan pajak 2025 tercatat Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN, lebih rendah dibandingkan realisasi 2024 yang mencapai Rp1.931,6 triliun.
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa penurunan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari moderasi harga komoditas global, peningkatan restitusi pajak akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan, hingga kebijakan fiskal yang sengaja diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.
Komisi XI DPR RI menilai, kombinasi faktor tersebut harus dibedah secara komprehensif agar strategi optimalisasi penerimaan negara pada 2026 tidak semata berorientasi pada target angka, tetapi juga menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal, iklim usaha, dan perlindungan ekonomi masyarakat.
“Evaluasi ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan kebijakan fiskal kita makin tangguh menghadapi dinamika ekonomi ke depan,” pungkas Misbakhun.