MK Tegaskan Larangan Polri Duduki Jabatan Sipil, AMPHI Desak Presiden Segera Implementasi Putusan MK Itu…

 MK Tegaskan Larangan Polri Duduki Jabatan Sipil, AMPHI Desak Presiden Segera Implementasi Putusan MK Itu…

JAKARTA — Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak pemerintah segera memastikan implementasi penuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi AMPHI di depan Gedung MK, Jakarta (17/11/2025).

Ketua AMPHI, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa selama ini penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil telah menimbulkan beragam persoalan tata kelola, mulai dari potensi konflik kepentingan hingga melemahnya prinsip netralitas aparatur negara. Menurutnya, putusan MK menjadi momentum penting untuk mempertegas supremasi sipil dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia.

“Aksi kami hari ini adalah bentuk komitmen untuk memastikan putusan MK tidak berhenti pada tataran normatif saja. Implementasi di lapangan masih jauh dari ideal karena masih ada anggota Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara,” ujar Sahrir.

Menurut Sahrir, Ia menekankan bahwa Putusan 114/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan wajib dilaksanakan tanpa penundaan.

“Kami meminta MK melakukan pengawasan ketat atas pelaksanaan putusan, serta mendesak Kapolri menarik seluruh personel Polri aktif dari jabatan sipil atau mengalihkan status mereka sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari langkah reformasi internal Polri”, tegasnya.

Selain itu, AMPHI mendesak Presiden, pemerintah, dan DPR segera menyelaraskan seluruh regulasi agar tidak ada celah hukum yang memungkinkan praktik penempatan anggota Polri aktif di posisi sipil kembali terjadi.

“Komisi Percepatan Reformasi Polri harus segera memainkan peran signifikan dalam memastikan implementasi putusan berlangsung efektif, transparan, dan bebas hambatan institusional”, tandasnya.

AMPHI menyatakan komitmennya untuk terus menjadi mitra pengawasan publik dalam menjaga marwah konstitusi. Menurut Sahrir, Ia meminta agar pemerintah memastikan jabatan sipil tetap berada di bawah kendali pemerintahan sipil yang demokratis adalah tugas bersama seluruh elemen bangsa.

“Ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas negara hukum. Kami akan terus mengawal agar supremasi sipil benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box