Mukhamad Misbakhun Pimpin Fit and Proper Test Kantor Akuntan Publik (KAP) Calon Pemeriksa Laporan Keuangan Tahunan BPK 2025

 Mukhamad Misbakhun Pimpin Fit and Proper Test Kantor Akuntan Publik (KAP) Calon Pemeriksa Laporan Keuangan Tahunan BPK 2025

JAKARTA –  Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan transparansi menjadi prinsip utama dalam tata kelola keuangan yang akuntabel. Misbakhun sampaikan itu saat seleksi enam Kantor Akuntan Publik (KAP) calon pemeriksa laporan keuangan tahunan BPK 2025 Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Misbalhun menyatakan proses uji ini telah memenuhi ketentuan regulasi dan dilaksanakan secara terbuka dengan standar penilaian yang setara bagi seluruh kandidat KAP yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan dan BPK RI.

“Untuk itu saya ingin menjelaskan beberapa aturan mengenai rencana kita, yaitu tes ini berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh DPR RI atas usul BPK RI dan Menteri Keuangan yang masing-masing mengusulkan tiga nama KAP,” kata Misbakhun.

“RDPU ini telah memenuhi syarat untuk ketentuan korum dari sisi fraksi, dan menurut ketentuan pasal 279 dan 281, tata tertib DPR 2020 telah memenuhi syarat. Untuk itu saya nyatakan RDPU itu dimulai dan terbuka untuk umum,” sambung Misbakhun saat membuka rapat.

Misbakhun menjelaskan, penunjukan auditor eksternal BPK diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006, yang mengamanatkan DPR memilih akuntan publik berdasarkan usulan tiga nama dari BPK RI dan tiga nama dari Menteri Keuangan. Enam KAP tersebut kemudian mengikuti sesi pemaparan dan pendalaman di Komisi XI. Selain aspek transparansi, Komisi XI turut menyoroti pentingnya kapasitas auditor dalam mendeteksi potensi kecurangan (fraud), bukan hanya memenuhi prosedur administratif.

Saat bersamaan, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, menuturkan bahwa standar internasional dan keanggotaan global KAP harus diikuti dengan kemampuan membaca indikasi kecurangan secara dini.

“Belajar dari berbagai kasus fraud ini, bagaimana KAP nanti bisa mendeteksi kecurangan atau indikasinya secara dini dan tentu tidak hanya berfokus pada proses kepatuhan prosedural saja,” ujar politisi Fraksi Golkar itu.

Putri menegaskan bahwa auditor negara perlu memiliki ketajaman analisis untuk melihat potensi masalah yang tidak tampak di permukaan. “Karena KAP kan memang harus teguh pada proses proseduralnya, tapi kan terlebih dari itu kita harus bisa menemukan apa yang terkubur,” terang Puteri.

 

Facebook Comments Box