Nurul Arifin Soroti Pasal Krusial UU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Pasca Pensiun…

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin ikut menyoroti sejumlah pasal krusial pada draf revisi UU TNI. Nurul menyebut, Pasal 47 terkait posisi prajurit di jabatan sipil perlu dipertimbangkan dengan matang dari sisi profesionalisme kinerja.
Menurut Nurul aturan prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dengan beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu. Untuk itu, Nurul yang juga mantan artis ini mengusulkan jika ada perubahan pada pasal ini mesti melihat kebutuhan nasional dan perlu dicermati dengan sebaik-baiknya.
“Perlu ada penyesuaian dalam aturan ini agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan nasional,” kata Nurul kepada wartawan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Nurul Arifin mencermati beberapa pasal dari daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah yang disoroti pihaknya. Empat di antaranya Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
“Kami di Fraksi Golkar siap membahas dan melakukan revisi UU TNI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Ada beberapa pasal yang menjadi perhatian utama kami, tetapi kami juga akan menyisir pasal-pasal lain yang masuk dalam revisi,” kata Nurul.
Nurul menjelaskan bahwa Pasal 3 dalam UU TNI perlu mendapatkan perhatian khusus lantaran berkaitan dengan koordinasi dan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan. Ia menyebut hal itu perlu disoroti lantaran ada kaitan hubungan dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan.
Lebih lanjut, Nurut ikut angkat suara terkait Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI, termasuk operasi militer selain perang, juga menjadi bagian yang perlu dikaji lebih dalam. Nurul menyebut tugas seperti penanganan separatisme bersenjata, pemberontakan hingga pengamanan objek vital nasional menjadi poin yang harus disesuaikan dengan tantangan pertahanan modern.
“Tugas pokok TNI harus dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini, di mana tantangan pertahanan dan keamanan negara semakin kompleks,” kata Ketua Media Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar ini.
Nurul juga mengungkap poin penting revisi UU TNI ini terkait batas usia pensiun prajurit sebagaimana diatur dalam Pasal 53. Saat ini, usia pensiun perwira ditetapkan 58 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama 53 tahun. Itu artinya, revisi yang diusulkan oleh pemerintah akan membuat usia pensiun lebih bervariasi sesuai dengan pangkat masing-masing prajurit.
Ini usulan perubahan dari Pemerintah usia pensiun dalam revisi UU TNI:
Tamtama: 56 tahun
Bintara: 57 tahun
Perwira hingga Letnan Kolonel: 58 tahun
Kolonel: 59 tahun
Perwira bintang 1: Maksimal 60 tahun
Perwira bintang 2: Maksimal 61 tahun
Perwira bintang 3: Maksimal 62 tahun
“Kami ingin memastikan bahwa aturan mengenai usia pensiun ini tetap memberikan keseimbangan antara regenerasi di tubuh TNI dan pengalaman yang dimiliki prajurit senior,” jelasnya.
Nurul mengatakan revisi UU TNI ini dibahas mengikuti perkembangan zaman. Ia berharap hasilnya nanti mampu memperkuat peran TNI dalam pertahanan negara.
“Kami ingin memastikan TNI tetap relevan dengan perkembangan zaman, baik dari segi teknologi, strategi pertahanan, maupun kebijakan yang berkaitan dengan ketahanan nasional,” imbuhnya.