Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI Soroti Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Perusahaan Tambang di Banggai, Sulteng

JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Temuan tersebut disampaikan Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya usai memimpin pertemuan dengan beberapa perusahaan tambang di Luwuk, Selasa (30/9/2025) seperti dikutip situs DPR RI.
Bambang mengungkapkan, dari data yang dipaparkan saat pertemuan, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran dalam tata kelola lingkungan oleh perusahaan tambang di daerah tersebut. “Kita melihat betul terjadi pelanggaran-pelanggaran serius terhadap lingkungan di dalam operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Mungkin ini yang menjadi alasan para direksinya tidak berani hadir memenuhi undangan kami,” ujar Bambang.
Ia menyesalkan sikap perusahaan yang hanya mengutus kepala teknik tambang (KTT) dalam pertemuan bersama Komisi XII DPR RI. Menurutnya, absennya pengambil keputusan dari pihak perusahaan membuat dialog substantif tidak bisa dilanjutkan.
“Rapatnya tadi tidak bisa diteruskan, karena Komisi XII tidak bisa rapat dengan level KTT. Persoalan yang kita bahas ini teknis sekaligus strategis, sehingga seharusnya dihadiri pimpinan perusahaan,” tegas legislator asal Bangka Belitung tersebut.
Menindaklanjuti hal ini, Komisi XII DPR RI meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan investigasi mendalam di lapangan.
“Kami minta agar investigasi ini dilakukan secepatnya dan hasilnya disampaikan paling lama satu bulan. Dua dari tujuh perusahaan sudah diperiksa, sisanya dalam progres. Nanti hasilnya akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat di Komisi XII,” jelas Bambang.