‘Publik Perlu Tahu Apa Saja Dikerjakan Bawaslu sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Lembaga kepada Rakyat Indonesia’

 ‘Publik Perlu Tahu Apa Saja Dikerjakan Bawaslu sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Lembaga kepada Rakyat Indonesia’

JAKARTA – Anggota Bawaslu RI Puadi menyampaikan publik perlu mengetahui apa saja yang dikerjakan Bawaslu sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada rakyat Indonesia.

Menurut Puadi, kepercayaan publik terhadap Bawaslu dibangun melalui kerja nyata pengawasan dan penanganan pelanggaran yang diketahui serta dapat dinilai oleh masyarakat.

“Publik perlu mengetahui apa saja yang telah dikerjakan Bawaslu. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban agar kehadiran Bawaslu benar-benar terasa dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilihan. Melalui proses itu, publik dapat menilai peran Bawaslu dalam menjaga keadilan elektoral,” kata Puadi saat memberikan pengantar dalam talkshow Merajut Keadilan: Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 di Bekasi, Senin (22/12/2025) seperti dikutip web site Bawaslu RI.

Puadi berharap, berharap forum kritik buku dalam talkshow tersebut dapat melengkapi substansi buku agar menjadi bahan evaluasi bersama, termasuk bagi pemerintah dan DPR dalam perumusan kebijakan serta pembahasan perubahan undang-undang kepemiluan.

Menurut Puadi, pengetahuan kelembagaan dan pengalaman penanganan pelanggaran merupakan bagian penting dari memori institusi yang turut menentukan legitimasi pengawasan pemilu. Dari proses inilah, lanjutnya, publik menilai kehadiran negara dalam menegakkan keadilan elektoral nyata.

Ia juga mengapresiasi jajaran Bawaslu kabupaten/kota yang berada di garis terdepan pengawasan, di tengah meningkatnya kompleksitas pelanggaran, keberagaman jenis perkara, serta aktor pelanggaran yang semakin beragam.

“Kualitas penanganan pelanggaran tidak semata diukur dari jumlah perkara, tetapi dari rasa keadilan yang dirasakan publik. Di situlah integritas pengawas diuji,” ujarnya.

Puadi berharap, talkshow ini menjadi ruang dialog agar pengalaman lapangan tidak berhenti sebagai catatan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan pijakan sistem penanganan pelanggaran pemilu ke depan, dengan pengawasan yang berintegritas, dan berpihak pada nilai demokrasi.

Puadi menjelaskan, terbitnya buku Merajut Keadilan merupakan salah satu cara Bawaslu menyampaikan informasi secara utuh mengenai tugas dan praktik penanganan pelanggaran pemilihan. Buku tersebut, kata dia, memuat pengalaman langsung pengawas pemilu dalam menjalankan fungsi penindakan pelanggaran di berbagai daerah.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta jajaran Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota, khususnya divisi penanganan pelanggaran, untuk menuliskan pengalaman menangani kasus-kasus yang dinilai memiliki nilai pembelajaran. Dari 155 tulisan yang terkumpul pada Oktober, dilakukan proses penelaahan hingga terpilih 32 tulisan yang dinilai mewakili dinamika penanganan pelanggaran Pilkada 2024.

“Jumlah tersebut kami pandang cukup menggambarkan kompleksitas dan tantangan penanganan pelanggaran di lapangan, sekaligus menjadi cermin kerja pengawas pemilu di berbagai wilayah,” teramg Puadi.

Facebook Comments Box