‘Rekan’ Indonesia Dukung Bupati Gowa Hentikan BPJS
Jakarta, LintasParlemen.com– Upaya Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mencari dukungan dari daerah lain untuk menggugat pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mendapat dukungan dan apresiasi dari Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia).
Menurut Agung Nugroho, Ketua Nasional Rekan Indonesia, ajakan tegas Bupati termuda se Indonesia Timur itu agar kepala daerah lain melakukan gugatan di MK, yang dilontarkan Adnan saat menghadiri rapat forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Sahid Sudirman Center, Jakarta, Kamis (5/5/2016), bagaikan setetes embun di padang pasir ditengah rasa putus asa rakyat untuk dapat perlindungan dari pemerintahnya.
Agung Nugroho sepakat dengan apa yang diucapkan mantan anggota DPRD Sulsel dua periode ini, bahwa BPJS Kesehatan yang diwajibkan pada warga dengan iuran per bulannya telah menyalahi UUD 1945.
“BPJS kesehatan tersebut sangat memberatkan masyarakat. Bahkan sudah mengebiri hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Belum lagi buruknya pelayanan untuk mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS,” ujarnya dalam pernyataan persnya di Jakarta, Jumat (6/5/2016).
Menurut Agung Nugroho, pada dasarnya BPJS ini adalah bentuk liberalisasi jaminan sosial dimana jaminan sosial dianggap sebagai industri jasa yang dapat menghasilkan keuntungan yang besar dari sisa iuran peserta yang tidak habis terpakai dalam satu tahun. Sementara untuk menekan pengeluaran biaya pengobatan maka pengelola membentuk regulasi yang membatasi hak peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Sementara peran pemerintah dalam hal ini Kemkes RI dan Dinkes dihilangkan untuk dapat mengatasi kasus warga yang ditolak jaminannya oleh BPJS hanya karena melanggar regulasi,” tuturnya.
Seperti yang dicontohkan Adnan Bupati Gowa itu adalah fakta. Kabupaten Gowa, yang sudah sejak lama menjalankan program kesehatan gratis, terganggu dengan BPJS Kesehatan. Pasalnya, warga yang selama ini bisa berobat dengan gratis hanya dengan menggunakan KTP dan KK, kini dihalangi mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari daerah dengan adanya aturan terkait BPJS.
“Ini sama halnya dengan DKI yang akhirnya menghilangkan hak warga DKI untuk menikmati berobat gratis hanya dengan menunjukan KK dan KTP pada saat masih diberlakukannya Gakin/SKTM dan KJS,” paparnya.
Namun sejak Gubernur Basuki Tjahja Purnama menyatakan bahwa KJS akan menjadi prototipe pelaksanaan BPJS, maka saat itu juga skema jaminan kesehatan di DKI yang tadinya hanya tinggal membenahi verifikasi kepesertaan serta merta menjadi hancur karena harus masuk ke skema asuransi yang memberikan banyak batasan warga dalam mengakses hak kesehatannya.
Agung Nugroho menambahkan bahwa dirinya juga senang ketika para bupati yang berada di forum para pimpinan daerah tersebut menyambutnya dengan positif ajakan bupati Gowa.
“Ini menandakan bahwa masih ada harapan rakyat mendapatkan perlindungan dari pemerintahnya,” tambahnya.
Agung Nugroho bersyukur bahwa ternyata ajakan Bupati Gowa tersebut direspon positif dan langsung membahas usulan Adnan tersebut. Seperti Bupati Kulon Progo, Bupati Manggarai, Bupati Bangka Barat, Bupati Malaka dan kepala daerah lainnya. Bupati Malaka, Nusa Tenggara Timur, Stefanus Bria Seran, bahkan datang menyalami Adnan merespon dengan menyatakan setuju dengan ajakan tersebut.
“Para Bupati tersebut menganggap bahwa BPJS Kesehatan memang sangat merisaukan warga. Permasalahan BPJS Kesehatan ini, tak hanya dirasakan oleh warga Gowa tapi hampir di seluruh daerah di Indonesia,” imbuhnya.