Rifqinizamy Karsayuda Sampaikan Komisi II DPR RI Jadikan Putusan MK Tema Utama Pembahasan Revisi UU Pemilu

 Rifqinizamy Karsayuda Sampaikan Komisi II DPR RI Jadikan Putusan MK Tema Utama Pembahasan Revisi UU Pemilu

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI dari Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pihaknya di Komisi II DPR RI menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan menjadi perhatian utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke depan.

Rifqi menyebutkan, putusan itu dinilainya perlu dilakukan exercise terlebih dahulu untuk merumuskan formula pelaksanaan yang paling tepat dan konstitusional. Meski demikian, ia menghargai putusan tersebut.

“Kami menghargai putusan MK itu. Terkait pendapat hukum untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal, itu akan menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi UU Pemilu ke depan,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Jakarta,(27/6/2025).

Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyimpulkan, pemilu nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dan pemilu lokal (Gubernur/Bupati/Wali Kota serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) sebaiknya tidak lagi dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama. MK mendorong pemisahan waktu pelaksanaan demi efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan serta untuk mengurangi kompleksitas teknis di lapangan.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menambahkan bahwa asumsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2031 akan menjadi bagian dari dinamika pembahasan dalam perumusan RUU Pemilu. Komisi II DPR RI pun masih menunggu arahan resmi dari Pimpinan DPR RI terkait penugasan formil pembahasan revisi UU Pemilu.

“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan RUU Pemilu, dan tentu kami masih menunggu arahan serta keputusan Pimpinan DPR RI untuk diserahkan kepada Komisi II,” pungkasnya

Rifqinizamy menekankan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi salah satu concern utama Komisi II dalam menyusun politik hukum nasional di bidang kepemiluan. Menurutnya, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya tetap membutuhkan kesiapan dari sisi regulasi, teknis, maupun transisi politik.

“Kami sendiri tentu harus melakukan exercise terhadap formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Termasuk mempertimbangkan transisi periodisasi kepala daerah dan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota,” pungkas Rifqinizamy.

Facebook Comments Box