Safaruddin Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum

 Safaruddin Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Safaruddin memgusulkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus diproses melalui peradilan umum.

Hal tersebut disampaikan Safaruddin menyusul perkembangan penyelidikan yang dilakukan aparat, termasuk dari pihak militer. Ia menilai, ada kemungkinan keterlibatan unsur sipil dalam kasus tersebut, sehingga penanganannya tidak cukup hanya melalui mekanisme peradilan militer.

“Dari perkembangan yang ada, bukan hanya dari unsur TNI yang diduga terlibat, tetapi kemungkinan juga ada pihak sipil. Ini yang membuat kasusnya bisa berkembang,” ujar Safaruddin dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa pendekatan koneksitas dalam hukum pidana menjadi kunci dalam penanganan perkara ini. Dengan adanya dugaan keterlibatan sipil dan militer sekaligus, Safaruddin menilai kasus tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan Pasal 170 dalam KUHAP yang mengatur mekanisme persidangan koneksitas.

Menurutnya, melalui skema tersebut, perkara dapat dibawa ke peradilan umum agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Persidangan koneksitas itu memungkinkan perkara ditangani di peradilan umum, apalagi jika melibatkan unsur sipil. Ini penting agar penegakan hukum berjalan objektif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Safaruddin mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut. Panja ini akan memastikan sinergi antara aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun TNI, berjalan optimal.

“Panja ini kita bentuk untuk mengawal agar prosesnya sesuai aturan. Kita juga mendorong adanya sinergi antara Polri dan TNI dalam mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai mencederai prinsip perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia. DPR pun berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.

Facebook Comments Box