Safaruddin Dorong Re-Asesmen Kapolres, Soroti Akar Masalah Kultur dan Salah Tafsir Hukum di Polri

 Safaruddin Dorong Re-Asesmen Kapolres, Soroti Akar Masalah Kultur dan Salah Tafsir Hukum di Polri

Safaruddin

MEDAN — Penempatan pejabat strategis di tubuh Polri dinilai masih menyisakan persoalan mendasar. Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan bahwa pengangkatan Kapolres tidak boleh lagi hanya bertumpu pada riwayat pangkat dan jabatan sebelumnya, melainkan harus melalui re-asesmen menyeluruh untuk memastikan kecakapan kepemimpinan, kepekaan sosial, dan kemampuan membaca situasi hukum di wilayah tugasnya.

Menurut Safaruddin, asumsi bahwa perwira yang pernah menjalani asesmen saat berpangkat AKBP otomatis layak memimpin wilayah hukum baru adalah keliru. Tantangan setiap daerah berbeda, demikian pula kompleksitas sosial dan hukum yang dihadapi seorang Kapolres.

“Kompetensi itu tidak statis. Setiap kali pindah jabatan, apalagi jabatan strategis seperti Kapolres, seharusnya ada assessment ulang. Kalau memang tidak memenuhi kriteria, jangan dipaksakan,” ujar Safaruddin usai pertemuan di Mapolda Sumatera Utara, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan, kegagalan dalam menempatkan personel yang tepat bukan sekadar persoalan internal Polri, tetapi berdampak langsung pada kepercayaan publik. Dalam banyak kasus kontroversial, kesalahan aparat di lapangan kerap memicu gelombang kemarahan masyarakat dan memperburuk citra institusi kepolisian secara nasional.

Safaruddin menilai, reformasi Polri sejatinya tidak berhenti pada struktur dan regulasi, melainkan harus menyentuh aspek paling fundamental: kultur dan perilaku aparat. Polisi, kata dia, tidak cukup hanya piawai menerapkan pasal, tetapi juga harus memiliki empati dan kemampuan menempatkan diri di tengah masyarakat.

“Reformasi Polri ke depan itu titik beratnya ada di kultur. Bagaimana polisi bersikap, melayani, dan peka terhadap kondisi masyarakat. Kalau ini gagal, maka konflik sosial akan terus berulang,” tegas mantan Kapolda Kalimantan Timur tersebut.

Ia mencontohkan sejumlah kasus di mana ketidakpekaan aparat justru menempatkan korban sebagai tersangka, sehingga memicu reaksi publik yang luas. Fenomena ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa persoalan Polri bukan semata kekurangan aturan, melainkan kegagalan dalam memahami substansi keadilan.
Dalam konteks penegakan hukum,

Safaruddin juga mengkritik lemahnya pembinaan fungsi reserse. Ia menilai masih sering terjadi kekeliruan dalam penerapan pasal, khususnya ketika aparat lebih memilih pendekatan formalistik ketimbang menggali substansi hukum pidana.

“Jangan semua kasus ditarik ke undang-undang lalu lintas, padahal mestinya masuk KUHP. Di KUHP itu jelas ada alasan pemaaf, termasuk ketika seseorang adalah korban atau bertindak untuk membela diri,” jelasnya.

Seluruh catatan kritis tersebut, lanjut Safaruddin, akan menjadi bagian dari bahan evaluasi Komisi III DPR RI dalam menyusun reformasi jangka panjang Polri, termasuk dalam proses revisi Undang-Undang Kepolisian. DPR berkomitmen menyerap aspirasi publik agar kesalahan prosedural dan salah tafsir hukum tidak terus berulang di lapangan.

“Masukan dari daerah-daerah ini akan kami bawa ke tingkat legislasi. Tujuannya jelas, agar kasus-kasus seperti yang terjadi di berbagai wilayah tidak terus terulang,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box