Setuju! RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas DPR RI

Suasana Rapat Paripurna DPR RI
JAKARTA – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bersama 52 RUU lainnya dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026. Di mana rapat digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Mulanya, Puan meminta Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan untuk menyampaikan laporannya. Bob mengatakan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam revisi Prolegnas 2025.
“Badan Legislasi bersama Kementerian Hukum dan panitia perancang undang-undang DPD RI sepakat untuk memasukkan 23 RUU usulan baru ke dalam perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029, yang selanjutnya masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas RUU tahun 2026, di antaranya RUU tentang Perampasan Aset,” jelas Bob.Kemudian, Puan pun menanyakan persetujuan para anggota Dewan yang hadir. Para anggota pun kompak menyetujuinya.
“Apakah perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para peserta rapat.