Siti Aisyah Soroti Kriminalisasi Rakyat Akibat Penertiban Kawasan Hutan
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Riau II melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus penertiban kawasan hutan yang berujung pada kriminalisasi masyarakat. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam forum resmi tersebut, ia menegaskan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara serampangan, terutama terhadap rakyat yang telah turun-temurun tinggal dan mengelola lahan, bahkan telah memiliki sertifikat hak atas tanah yang sah.
“Ketika rakyat sudah turun-temurun di sana, tiba-tiba ditetapkan menjadi kawasan hutan tanpa aturan hukum yang jelas, lalu sertifikat mereka dicabut. Pertanyaannya, boleh tidak sertifikat itu dicabut begitu saja?” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa secara hukum, pencabutan sertifikat hanya dapat dilakukan melalui penyerahan sukarela oleh pemilik atau berdasarkan putusan pengadilan, khususnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Faktanya hari ini, mereka justru dikriminalisasi. Bahkan ada yang ditahan hanya karena mempertahankan haknya sendiri. Ini mau kita bawa ke mana, Pak?” ujarnya dengan nada prihatin.
Lebih jauh, legislator PDIP itu mengungkapkan laporan dari daerah pemilihannya terkait dugaan intimidasi kepada masyarakat. Ia menyebut adanya pemanggilan oleh aparat kejaksaan yang disertai ancaman pidana jika warga tidak menyerahkan lahan yang selama ini mereka kelola.
“Di dapil kami, ada laporan rakyat dipanggil dan dihadapkan pada pilihan: menyerahkan lahan atau dipidana. Karena takut, akhirnya mereka menyerahkan. Ini realitas yang terjadi,” ungkapnya.
Tak hanya soal penegakan hukum, ia juga menyoroti pengelolaan kebun yang kini dijalankan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO). Ia mempertanyakan transparansi dan dampak ekonomi dari pengelolaan baru tersebut dibandingkan ketika kebun dikelola sebelumnya.
“Pendapatan rakyat turun atau tidak dibandingkan sebelumnya? Dulu dikelola oleh PT, sekarang oleh PT Agrinas dan di-KSO-kan ke pihak lain. Berapa persen penurunannya?” tanyanya.
Ia juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut aliran fee dalam skema KSO yang menurutnya telah menjadi perbincangan terbuka di daerah. Ia menyinggung adanya dugaan setoran kepada oknum-oknum tertentu yang merugikan masyarakat.
“KSO ini harus ditelusuri. Fee-nya ke mana? Karena di daerah sudah terbuka lebar bahwa KSO ini tidak benar, harus setor ke pribadi-pribadi tertentu. Siapa yang dirugikan? Rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, dampak dari praktik tersebut sangat nyata: rakyat kehilangan sumber penghidupan dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
“Rakyat tidak bisa makan, tidak bisa hidup. Karena itu kami meminta Kejaksaan harus lebih arif, lebih pro rakyat. Hukum harus ditegakkan, tapi jangan justru menindas rakyat,” pungkasnya.
Rapat tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan desakan kuat DPR agar penegakan hukum berjalan adil, berlandaskan hukum yang benar, serta berpihak pada keadilan sosial bagi masyarakat kecil.