Soedeson Tandra: RUU HPI Kita Harap Bisa Perkuat Kepastian Hukum Sengketa Perdata Internasional
JAKARTA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI Soedeson Tandra menilai kehadiran RUU tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara perdata yang melibatkan unsur lintas negara.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI dengan para pakar hukum di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Soedeson, perbedaan sistem dan kepentingan hukum antarnegara sering kali menimbulkan persoalan dalam penyelesaian sengketa perdata yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Karena itu, diperlukan kerangka hukum yang jelas untuk menentukan hukum mana yang berlaku dalam perkara tersebut.
“RUU HPI ini diperlukan karena setiap negara memiliki kepentingan hukum yang berbeda. Dengan adanya aturan ini, proses penyelesaian sengketa lintas negara dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujarnya.
Politisi dari Partai Golkar itu menjelaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut disusun secara ringkas dengan fokus pada pengaturan prinsip-prinsip pokok hukum perdata internasional. Sementara pengaturan yang lebih rinci nantinya dapat disepakati oleh para pihak melalui mekanisme kontrak.
Pendekatan ini dinilai memberikan fleksibilitas bagi para pihak dalam menentukan pilihan hukum dalam hubungan hukum internasional, termasuk dalam transaksi bisnis maupun kerja sama antarnegara.
Meski demikian, Soedeson juga menyoroti potensi benturan antara prinsip kebebasan berkontrak dengan ketentuan hukum nasional yang bersifat memaksa. Oleh karena itu, menurutnya, pengaturan dalam RUU HPI perlu memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan dalam praktik.
Ia mencontohkan dalam hukum pertanahan di Indonesia yang tidak memperbolehkan warga negara asing memiliki tanah. Hal-hal seperti ini, menurutnya, perlu diatur secara tegas dalam konteks hukum perdata internasional.
“Hal-hal yang berkaitan dengan hukum nasional yang bersifat memaksa harus tetap dijelaskan dalam kerangka hukum perdata internasional agar tidak menimbulkan konflik hukum,” pungkasnya.