Soedeson Tandra Soroti Ketimpangan Struktur Organisasi Aparat Penegak Hukum dari Pusat hingga Daerah
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra angkat suara terkait ketimpangan struktur organisasi aparat penegak hukum, mulai dari pusat hingga daerah.
Menurut Soedeson, ketimpangan tersebut terjadi, khususnya pada institusi Kejaksaan dan Kepolisian. Baginya, reformasi kelembagaan yang sedang dibahas tidak boleh hanya menata kebijakan dan program, tetapi harus menyentuh persoalan paling mendasar, yaitu struktur organisasi yang timpang antara pusat dan daerah.
“Soal (ketimpangan) struktur ini penting. Di pusat makin membesar, tapi di bawah makin mengecil. Padahal ujung organisasi ini adalah melayani masyarakat,” kata Soedeson kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Soedeson mengungkapkan, DPR RI membutuhkan masukan para pakar untuk memastikan reformasi yang tengah dibahas Panja benar-benar menjawab problem riil di lapangan. Bahkan ia menerangkan, tanpa memetakan ulang struktur organisasi secara proporsional—dari pusat hingga level paling bawah—upaya pembenahan hanya akan berputar-putar tanpa hasil.
“Ini yang ingin kami gali dari para pakar. Apakah struktur yang ada sekarang sudah tepat? Karena kenyataannya, struktur pusat tumbuh, daerah justru kekurangan. Itu harus kita benahi kalau ingin bicara layanan publik di sektor penegakan hukum,” paparnya.
Lebih lanjut, ia mencontohkan kondisi di wilayah timur Indonesia, khususnya Papua Tengah, di mana satu kantor kejaksaan harus melayani hingga empat kabupaten. Bahkan, ia menyebut para jaksa sering kesulitan menjangkau wilayah-wilayah tertentu karena faktor keamanan.
“Jaksa tidak berani naik (memeriksa) ke atas, ditembak pengacau keamanan. Bagaimana masyarakat bisa dilayani?” terang Soedeson.
Ia menegaskan, fakta di lapangan tersebut menunjukkan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan tidak bisa hanya berbasis konsep atau regulasi. Meskipun aturan, program, dan desain kelembagaan sudah disusun jelas, tetap saja ada ketidakpuasan masyarakat jika struktur pelayanan di daerah tertinggal tidak diperkuat.
“Reformasi pernah memisahkan Polri dari ABRI, memisahkan hakim dari pemerintah. Tapi setelah itu tetap saja ribut. Artinya, kalau sistem dan struktur yang dibangun seperti ini, tidak akan jalan,” ujarnya.