Sri Meliyana Nilai Perlu Proses Kehati-hatian yang Terukur dalam Peralihan Sistem Data Menuju Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra Sri Meliyana menilai pentingnya proses kehati-hatian yang terukur dalam peralihan sistem data menuju Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sri Meliyana menilai sering muncul kegaduhan publik setiap kali ada perubahan kebijakan, terutama terkait sinkronisasi data kepesertaan JKN. Ia menjelaskan bahwa peralihan dari sistem data lama ke DTSEN kerap menimbulkan masalah.
“Contohnya, seperti hilangnya data peserta, terganggunya keaktifan kepesertaan, hingga tidak dapat digunakannya BPJS Kesehatan ketika masyarakat membutuhkannya,” kata Sri kepada wartawan, Jakarta, Ahad (23/11/2025).
“Sering sekali ada pemberitaan, satu kebijakan berganti. Misalnya tentang dari data ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Itu tiba-tiba ada data kepesertaan yang terganggu, ada data yang hilang, ada data yang macam-macam, sehingga BPJS itu tidak bisa digunakan pada saat dibutuhkan,” sambungnya.
Sri menekankan bahwa UHC seharusnya menjamin seluruh masyarakat di wilayah tersebut dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa hambatan administratif. Melalui kunjungan Panja JKN ini, Legislator Dapil Sumatera Selatan ini berharap pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dapat memastikan validitas dan stabilitas data kepesertaan sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat UHC dan tidak dirugikan akibat perubahan sistem data.
“Harapan kami Universal Health Coverage (UHC) itu menjamin, menjamin bahwa semua masyarakat di kabupaten atau kota tersebut sudah tercover untuk menjalani pengobatan. Jadi, bukan Universal Health Coverage (UHC) terus tidak aktif, Universal Health Coverage (UHC) terus hilang, bukan begitu. Universal Health Coverage (UHC) itu seluruh masyarakat karena kepesertaan sudah lebih dari 98 persen bisa mencapai pengobatan, itu Universal Health Coverage (UHC),” jelasnya.
Ia menjelaskan, DTSEN akan menjadi tulang punggung data nasional, sehingga transisinya harus dilakukan secara arif dan tidak menimbulkan keresahan. Setiap syarat dan ketentuan peralihan data harus disiapkan secara matang agar tidak merugikan masyarakat.
Lebih jauh, Sri Meliyana juga menyoroti pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di sejumlah daerah. Meskipun banyak kabupaten/kota telah mencapai lebih dari 98 persen kepesertaan BPJS Kesehatan dan secara status dikategorikan UHC, namun di lapangan masih ada masyarakat yang tercatat sebagai peserta tidak aktif.
“Dengan Universal Health Coverage (UHC) itu ternyata masih banyak peserta yang tidak aktif, dari peserta tidak aktif itu ternyata walaupun Universal Health Coverage (UHC), tidak bisa menggunakan BPJS untuk berobat,” tegasnya.