JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa seharusnya mempertimbangkan 30% keterwakilan perempuan adalah UU yang berlaku Nasional dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sehingga putusannya pun harus berlaku Nasional untuk semua tingkatan. HMI menyoal putusan MK yang memerintahkan KPUD Provinsi Gorontalo untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) […]Read More