Pada poin ke-5 Surat Edaran Menhub No.3 tahun 2021 mencabut pembatasan jumlah penumpang udara sebanyak 70%. Hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dari operator pesawat bahwa pesawat dapat diisi penuh 100%, sebab ketentuan-ketentuan lain terkait jaga jarak di kendaraan transportasi umum masih berlaku. Sebut saja Permenhub No.41 tahun 2020 Poin 5 yang mengubah Pasal 14 Permenhub […]Read More