Tak Ada Kabar, LSM Pertanyakan Kasus Korupsi Bansos Sulsel

 Tak Ada Kabar, LSM Pertanyakan Kasus Korupsi Bansos Sulsel

Photo:int

Jakarta, Lintasparlemen.com–Wakil Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, mendesak Kejaksaan Tinggi untuk segera menuntaskan pengusutan kasus korupsi dana bantuan sosial pemerintah provinsi Sulawesi Selatan pada 2008.

Penyidikan kasus korupsi itu dinilai jalan di tempat alias mandek. Hampir sebulan terakhir, tim penyidik diketahui tidak pernah lagi melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kejaksaan juga tidak kunjung mengekspose hasil penyidikan.

Kadir menuturkan sebenarnya tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menunda pengungkapan kasus bansos. Ini karena tim penyidik diyakininya telah memegang cukup banyak bukti selama proses penyidikan maupun pada fakta persidangan sebelumnya.

“Jangan gantung kasus bansos, apalagi sudah jilid IV. Semua data pastinya telah dipegang kejaksaan jadi sebaiknya jangan berlama-lama untuk menuntaskannya,” kata Kadir, Minggu, (27/3/2016).

Menurut Kadir, semakin lama kejaksaan mendiamkan kasus bansos, maka publik akan semakin curiga. Apalagi kejaksaan sendiri yang awalnya berapi-api membuka kembali kasus itu. Ironisnya, saat kasus telah ditingkatkan ke penyidikan, Kadir menyebut langkah kejaksaan malah kendor dalam hal penuntasan. “Publik menunggu kejaksaan untuk menetapkan tersangka kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya aktor intelektualnya, ” tutur dia.

Kadir menyebut bila kejaksaan tidak mampu menuntaskan kasus bansos, ada baiknya untuk menyerahkan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Di tangan lembaga anti-rasuah itu, kasus bansos diyakini mampu diusut tuntas secara utuh.
“Kami berharap kasus bansos jilid IV yang terakhir. Jangan lagi penetapan tersangkanya dicicil,” ujar dia. Sebelumnya, ACC Sulawesi juga telah meminta KPK untuk segera melakukan supervisi kasus bansos.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin, mengatakan penyidikan kasus bansos Sulawesi Selatan terus bergulir. Dia beralasan tidak adanya pemeriksaan dalam beberapa pekan terakhir karena karena padatnya kegiatan kejaksaan. Beberapa pekan terakhir, beberapa petinggi Kejaksaan Agung diketahui berkunjung ke Makassar ditambah dilaksanakannya kunjungan kerja ke sejumlah kabupaten/kota lingkup Sulsel.

Salahuddin mengatakan dalam kasus bansos, tim penyidik juga masih mengevaluasi dan mendalami hasil pemeriksaan saksi-saksi. Tim penyidik akan menetapkan tersangka baru kasus itu setelah gelar perkara. “Kami tidak mendiamkan kasus itu. Tim penyidik terus bekerja, tapi memang untuk pemeriksaan belum dilakukan dalam beberapa hari terakhir ini. Kalau soal agenda pemeriksaan, nanti saya tanyakan dulu ke tim (penyidik),” ujar dia.

Disinggung ihwal kemungkinan supervisi sampai pengambil-alihan kasus ke KPK, Salahuddin mengatakan hal itu bisa saja dilakukan. Lembaga anti-korupsi tersebut memang memiliki kewenangan untuk mengawasi setiap perkara korupsi di kejaksaan maupun kepolisian. Namun, Salahuddin menyebut khusus untuk pengambil-alihan kasus, tentunya harus ada alasan yang jelas dan sebelumnya dilakukan koordinasi. “Kami selalu bersifat terbuka.” ujarnya.

Dalam penanganan kasus bansos, kejaksaan telah menyeret enam terdakwa. Mereka adalah Andi Muallim, bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (divonis 2 tahun bui); bekas Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Beddu (15 bulan); bekas legislator DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Adil Patu (2,5 tahun); bekas legislator DPRD Makassar, Mujiburrahman (1 tahun); politikus Golkar, Abdul Kahar Gani (1 tahun) dan Mustagfir Sabri, legislator DPRD Makassar (bebas).

Kasus itu mulai diusut setelah Badan Pemeriksa Keuangan merilis bahwa sebanyak 202 lembaga penerima dana bansos adalah fiktif. Dana Rp 8,8 miliar yang dibagikan ke sejumlah lembaga itu dipastikan menimbulkan kerugian negara. BPK juga menemukan Rp 26 miliar dana bansos yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

Dalam sebulan terakhir, kejaksaan telah memeriksa hampir 30 saksi. Mereka adalah mantan anggota panitia anggaran dari pihak legislatif dan pejabat bagian keuangan dan perencaanan dari pihak eksekutif.

(Tempo)

Facebook Comments Box