Tanpa KKPRL, Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit: KNPI Minta Aparat Bongkar Permufakatan dan Adili Kantah BPN

 Tanpa KKPRL, Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit: KNPI Minta Aparat Bongkar Permufakatan dan Adili Kantah BPN

JAKARTA – Fungsionaris Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Noor Azhari, mendesak Kejagung untuk membongkar secara menyeluruh dugaan pemufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah pagar laut di wilayah Desa Kohod dan Desa Ketapang, Kabupaten Tangerang, yang dilakukan tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Noor menegaskan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan telah menunjukkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan keputusan sadar pejabat berwenang yang bertentangan dengan hukum pertanahan, kelautan, dan tata ruang pesisir.

“Fakta persidangan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang inisial YAA secara terang mengakui telah menerbitkan 260 sertifikat, terdiri dari 243 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM), di wilayah yang secara faktual merupakan perairan, tanpa KKPRL, tanpa izin reklamasi, dan tanpa dokumen pemanfaatan ruang laut sebagaimana diwajibkan undang-undang,” kata Noor Azhari, Sabtu (30/1/2026).

Menurut Noor, pengakuan tersebut merupakan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan, karena KKPRL adalah prasyarat mutlak sebelum negara memberikan hak atas ruang laut atau wilayah perairan. Tanpa dokumen itu, penerbitan sertifikat tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

“Ini bukan wilayah abu-abu hukum. Regulasi sudah sangat jelas. Tanpa KKPRL, tidak boleh ada hak atas tanah di wilayah laut. Ketika sertifikat tetap diterbitkan, berarti kewenangan digunakan secara bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Noor juga merujuk keterangan saksi dari Kanwil BPN Provinsi Banten yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan internal menemukan cacat administrasi, cacat prosedur, serta ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga jelas sekitar 50 sertifikat dibatalkan secara yuridis, sementara ratusan sertifikat lainnya dibatalkan atas permohonan pemiliknya sendiri karena merasa tidak pernah mengajukan atau mengetahui proses penerbitannya”, urainya.

Selain itu, ia menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi warga dalam persidangan juga mempertegas bahwa objek sertifikat tersebut bukan tanah eksisting, melainkan wilayah yang telah hilang akibat abrasi sejak tahun 1990-an dan berubah menjadi laut, sehingga secara hukum tidak lagi dapat menjadi objek hak milik maupun HGB.

“Dengan fakta itu, penerbitan sertifikat di atas wilayah laut jelas melanggar prinsip dasar hukum agraria. Tanahnya sudah tidak ada, tetapi sertifikatnya ada. Ini kejanggalan serius,” ujarnya.

Namun yang paling disoroti KNPI, kata Noor, adalah kontradiksi antara pembatalan sertifikat dengan kondisi di lapangan. Meski sertifikat dinyatakan cacat dan dibatalkan, aktivitas pengurukan dan perubahan fisik wilayah laut justru masih berlangsung.

“Ini yang membuat publik patut curiga. Sertifikatnya dibatalkan, tapi pengurukan jalan terus. Pertanyaannya, atas dasar hukum apa kegiatan itu dilakukan? Siapa yang memberi rasa aman?” kata Noor.

Ia menilai kondisi tersebut mengarah pada indikasi pemufakatan jahat (meeting of minds), yakni adanya kesesuaian kehendak antara penerbit sertifikat bermasalah dan pihak yang memanfaatkan sertifikat tersebut, yang diperkuat dengan pembiaran terhadap aktivitas di lapangan.

“Dalam hukum pidana, pemufakatan tidak harus dibuktikan dengan perjanjian tertulis. Cukup dengan rangkaian tindakan yang saling menguatkan. Sertifikat diterbitkan tanpa syarat hukum, lalu meski dibatalkan, aktivitas fisik tetap dilindungi secara de facto. Ini pola yang tidak berdiri sendiri,” tegasnya.

Noor menilai, rangkaian perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara, serta Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jika terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak lain. Selain itu, konstruksi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana juga relevan untuk didalami.

“Ketika kewenangan digunakan untuk membuka jalan bagi penguasaan ruang laut secara melawan hukum, lalu aktivitasnya tetap dibiarkan berjalan, maka unsur Tipikor sangat mungkin terpenuhi,” jelasnya.

Fungsionaris DPP KNPI versi Haris ini menuntut agar pembatalan sertifikat tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi direalisasikan secara nyata di lapangan, termasuk penghentian total aktivitas pengurukan, penegakan sanksi, dan pemulihan fungsi ruang laut.

“Penegakan hukum tidak boleh simbolik. Negara harus hadir secara konkret. Jika tidak, pembatalan sertifikat hanya akan menjadi formalitas, sementara pelanggaran terus berlangsung,” tegas Noor.

Ia mendesak Kejagung agar tidak ragu memproses pejabat yang memiliki kewenangan formal, termasuk Kepala Kantah BPN Kabupaten Tangerang.

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Jika masyarakat dan perangkat desa bisa diproses, maka pejabat yang menerbitkan sertifikat tanpa dasar hukum sah juga harus diadili. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” pungkasnya.

Facebook Comments Box