X Batasi Usia Pengguna di Indonesia Jadi 16 Tahun, Pemerintah Perketat Pengawasan Ruang Digital Anak

 X Batasi Usia Pengguna di Indonesia Jadi 16 Tahun, Pemerintah Perketat Pengawasan Ruang Digital Anak

JAKARTA – Platform media sosial X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.

Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang mewajibkan platform digital mengatur akses bagi pengguna usia dini, khususnya untuk layanan yang dikategorikan berisiko tinggi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang ditunjukkan oleh X dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).

Dalam implementasinya, X telah menyampaikan komitmen resmi kepada pemerintah melalui surat tertanggal 17 Maret 2026. Selain menetapkan batas usia minimum, platform tersebut juga akan melakukan penertiban akun yang tidak memenuhi ketentuan usia.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan akan melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan seluruh ketentuan berjalan sesuai regulasi.

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lain untuk segera mengikuti langkah serupa. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Alexander.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah lebih luas pemerintah dalam mengendalikan akses anak terhadap media sosial, di tengah kekhawatiran meningkatnya paparan konten yang tidak sesuai usia serta potensi risiko psikologis di ruang digital.

Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih sehat, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi generasi muda dalam mengakses teknologi.

Facebook Comments Box