Zulfikar Arse Sadikin: Kepatuhan Putusan MK, UU 12/1980 Soal Keuangan Pejabat Negera Segera Disesuaikan

 Zulfikar Arse Sadikin: Kepatuhan Putusan MK, UU 12/1980 Soal Keuangan Pejabat Negera Segera Disesuaikan

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa DPR dan pemerintah wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pejabat negara.

Menurut Zulfikar, putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus dijalankan tanpa pengecualian, mengingat Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi.

“Kalau MK sudah memutuskan, maka semua pihak harus patuh. Itu prinsip dasar negara hukum,” ujarnya di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam putusannya, MK menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 bersifat inkonstitusional bersyarat dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dalam konteks tertentu. Oleh karena itu, DPR bersama pemerintah diminta melakukan penyesuaian dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

Zulfikar mendorong agar proses revisi dapat segera dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kesesuaian dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.

“DPR dan pemerintah harus memanfaatkan waktu yang diberikan MK untuk menyempurnakan regulasi agar lebih relevan dengan kondisi sekarang,” katanya.

Putusan MK tersebut merupakan hasil uji materiil yang diajukan oleh sejumlah pemohon, yang menilai beberapa pasal dalam undang-undang tersebut tidak lagi sesuai dengan prinsip keadilan dan perkembangan demokrasi modern, khususnya terkait hak pensiun pejabat negara.

Dalam pertimbangannya, MK menilai regulasi lama tersebut sudah kehilangan relevansi, sehingga perlu dilakukan pembaruan menyeluruh agar selaras dengan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan saat ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menilai putusan tersebut menjadi momentum bagi DPR untuk menata ulang kebijakan terkait hak keuangan pejabat negara.

Ia menyebut revisi undang-undang dapat dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka, sehingga tidak harus menunggu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Ini bisa dibahas melalui mekanisme kumulatif terbuka, sehingga prosesnya lebih fleksibel dan bisa segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Meski demikian, DPR disebut akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah guna menyamakan pandangan sebelum pembahasan resmi dimulai.

Dengan adanya tenggat waktu yang diberikan MK, DPR dan pemerintah diharapkan mampu merumuskan regulasi baru yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip konstitusi, khususnya dalam mengatur hak keuangan pejabat negara ke depan.

Facebook Comments Box