2 Paslon PSU Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi MK, Dede Yusuf: Kemungkinan Ada Pembiaran yang Diduga Dilakukan Bawaslu

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah masih dalam proses Pilkada 2024 lalu.
Menurut Dede, kondisi itu sangat memprihatinkan. Di mana sebelumnya keduanya dinyatakan terbukti melakukan politik uang.
“Jelas bagi kami, ini sangat memprihatinkan, di mana MK dalam putusannya memerintahkan agar dilaksanakan PSU ulang dan mendiskualifikasi dua pasangan di Barito Utara. Berarti Pilkada di sana dimulai lagi dari nol,” kata Dede kepada wartawan Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Sebagai informasi, MK telah endiskualifikasi dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. Putusan itu diambil usai kedua paslon itu sah dengan fakta dinyatakan terbukti melakukan politik uang.
Pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Barito Utara 2024 diketahui diisi oleh Gogo Purman Jaga dan Hendro Nakalelo. Sedangkan pasangan nomor urut 2 adalah Akhmad Gunadi dan Nadalsyah.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kedua pasangan calon tersebut telah melakukan politik uang. MK menjabarkan besaran uang yang digelontorkan kedua pasangan calon dalam membeli suara pemilih.
Untuk itu, Dede menyayangkan hal itu terjadi,memgingat ketersediaan anggaran negara dan daerah sangat terbatas untuk menggelar Pemilihan Umum. Ia juga menyinggung dengan politik uang yang cukup sebesar nilainya dalam perkara ini, diduga kuat ada pembiaran oleh penyelenggara pemilu yakni Bawaslu.
“Dengan nilai money politics sebesar itu, kemungkinan ada pembiaran yang diduga dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini Bawaslu yang mempunyai otoritas,” terang Dede.
Lebih lanjut, Dede mengungkapkan pihaknya di Komisi II DPR RI segera mengevaluasi pelaksanaan pilkada secara menyeluruh. Dirinya mengatakan kejadian di Barito Utara terjadi apabila Sentra Penegakan Hukum Terpadu berjalan maksimal.
“Hal ini sangat berdampak, di berapa daerah yang melaksanakan PSU juga. Masih banyaknya gelombang protes dari elemen masyarakat dan itu semua bisa menyebabkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara berkurang,” pungkas Dede.