Firman Sanjung Upaya Menteri Susi Perbaiki Sistem Perikanan di Indonesia

 Firman Sanjung Upaya Menteri Susi Perbaiki Sistem Perikanan di Indonesia

Foto Bersama Pimpinan dan anggota Baleg DPR RI dengan Menteri Susi Pudjiastuti

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan pihaknya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyepakati untuk merevisi Undang-undang (UU) tentang Perikanan.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja (Raker) di Ruang Badan Legislasi DPR Nusantara I, Senayan Jakarta, Kamis (2/2/2017) kemarin. Dalam rapat itu dipimpin oleh Ketua Baleg Firman Soebagyo yang dihadiri Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti.

Menurut Firman, raker tersebut adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antata Menteri KKP dan Pimpinan Baleg yangg diselenggarakan beberapa waktu lalu di DPR RI.

“Setelah mendengarkan paparan Menteri Susi dan pendalaman yang dilakukan oleh anggota Baleg. Seluruh anggota Baleg memberikan apresiasi terhadap kinerja Menteri Susi yang sudah berani melakukan sebuah terobosan yang luar biasa,” kata Firman usai rapat.

Adapun UU yang disepakati untuk direvisi adalah Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Tentu selaku pimpinan rapat sangat mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang telah diambil Menteri Susi terhadap IIU fishing dan penenggalaman kapal,” ujar Firman yang juga Sekretaris Dewan Pakar DPP Partai Golkar ini.

Menurut Sekjen Depinas Soksi ini, UU Perikanan sebelumnya tidak mendukung rencana pemerintah dalam mengambil keputusan dalam menegakan hukum di sektor kelautan. Di antaranya, lemahnya koordinasi antar sektoral untuk saling menguatkan dalam melayani masyarakat laut.

“Namun masih banyak kendala yang dihadapi oleh KKP karena lemahnya koordinasi lintas sektor dan regulasi masih kurang mendung. Saat ini UU Perikanan yang ada belum bisa memberika ladasan hukum yang kuat,” terang anggota Komisi IV DPR ini.

Firman menyampaikan, revisi UU Perikanan tersebut sehubungan dengan rencana penguatan peran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memberantas ilegal unreported dan unregulated fishing. Revisi ini juga bertujuan untuk menyederhanakan perizinan di bidang perikanan di Indonesia.

“Revisi ini untuk memperkuat seluruh sistem pengembangan perikanan di seluruh tanah air di Indonesia yang berorientasi pada peningkatan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh nelayan,” pungkasnya. (HMS)

Facebook Comments Box