Ketua DPR: Kesimpulan dan Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK untuk Menguatkan…

 Ketua DPR: Kesimpulan dan Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK untuk Menguatkan…

Ketua Komisi III DPR RI Ketua Badan Bela Negara FKPPI Bambang Soesetyo

JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan hak angket DPR ini subyek dan obyek nya adalah KPK, maka kesimpulan dan rekomendasi angket hanya ditujukan kepada KPK. Tidak ada urusannya dengan pemerintah. Apalagi dengan Presiden.

Menurut Bamsoet, soal penyadapan di dalam laporan pansus hak angket KPK itu, sama sekali tidak ada menyinggung soal RUU Penyadapan dalam rekomendasinya. Karena itu, lanjutnya, sudah menjadi domain Komisi III DPR RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang.

“Dan itu berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang diberi kewenangan penyadapan oleh undang-undang,” kata Bamsoet pada wartawan, Jakarta, Ahad (4/2/2018) malam.

Bamsoet menjamin, kesimpulan dan rekomendasi Hak Angket KPK, tidak akan melemahkan KPK. Bahkan, rekomendasi tersebut justru akan menguatkan peran KPK karena salah satu rekomendasinya yakni, DPR akan mendorong peningkatan anggaran KPK khususnya di bidang pencegahan melalui upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyatakat agar perilaku korup yang makin masif ini bisa dikurangi.

“Saya bisa katakan juga, tidak ada yg namanya DPR maupun Presiden ataupun pemerintah, ikut campur dalam pembetukan dewan pengawas yang direkomendasikan DPR kepada KPK. Itu semua diserahkan sepenuhnya pada KPK untuk melaksakannya atau tidak. Yang pasti, kerja pansus kan harus ada ujungnya. Dan Ujungnya ya, kesimpulan dan rekomendasi itu,” paparnya.

Politisi Golkar ini berharap, penyelesaian Pansus Hak Angket KPK bisa berakhir dengan baik dan makin mendekatkan hubungan DPR dengan KPK. Apalagi masa jabatan komisioner KPK dengan DPR hampir bersamaan habis di tahun 2019 mendatang.

“Karena sesungguhnya tanggung jawab kita sama. Yaitu melayani dan mensejahterakan masyarakat, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi melalui kewenangan masing-masing yang diberikan oleh undang-undang,” ujar Bamsoet.

“Jadi, saya sangat berharap bisa sama- meninggalkan legasi yang membanggakan. Baik bagi DPR maupun bagi KPK. Sebagian dari Kami bisa saja tidak lagi berada di DPR pada periode 2019-2024 mendatang karena tidak terpilih kembali. Tapi hubungan dan komunikasi antara dua lembaga ini, KPK dan DPR tetap terjaga dengan baik,” tutupnya. (B3)

Facebook Comments Box