3.025 Desa di NTT Belum Terima Dana Desa, Julianus Pote Leba: Apa Disampaikan Ketua DPR Sudah Benar, tapi…
Politisi Senayan asal Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) Julianus Pote Leba, MSi
KUPANG – Politisi Senayan asal Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) II dari Fraksi Golkar Julianus Pote Leba, MSi membenarkan komentar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait 3.025 desa dari total 3.026 desa di NTT yang sampai akhir April 2018 belum menerima dana desa. Itu artinya, baru satu desa yang telah menerima dana desa tersebut.
Menurut Julianus, data yang disampaikan oleh Bamsoet ada benarnya. Namun, sesuai data yang diperolehnya ada lebih dari satu desa di NTT yang telah terima dana desa.
“Saya baru lakukan recheck tentang pernyataan Ketua DPR RI (Bamsoet) bahwa pernyataan beliau itu ada benarnya tapi lebih dari 1 desa,” kata Julianus saat dihubungi lintasparlemen.com, Kupang, Sabtu (12/5/2018).
Padahal, di Kabupaten Kupang saja, saat ini masuk dalam kategori desa tertinggal dan sangat tertinggal. Ada 90 desa dari 160 desa itu menjadi desa prioritas yang mendapatkan alokasi dana desa di tahun 2018.

“Memang sampai saat ini belum mencapai 50% desa-desa yang sudah terima dana desa. Hal ini disebabkan dua Alasan. Pertama, pemerintah desa terlambat menetapkan APBDes, karena umumnya aparat desa belum mampu merancang APBDes, ditambah lagi keterbatasan fasilitas penunjang administrasi,” jelas Julianus yang juga Anggota Komisi IX DPR RI ini.
“Alasan kedua, Pemerintah kabupaten belum memiliki data pendung yang lengkap untuk menetapkan besaran dana desa. Karena itu diharapkan pemerintah kabupaten yang memiliki SDM mumpuni agar lebih aktif. Jika dana desa lebih cepat dicairkan, maka masyarakat desa dapat memiliki daya beli,” sambungnya.
Disebutkan, rendahnya kualitas aparat desa menjadi faktor utama penyebab keterlambatan pencairan dana desa di Provinsi NTT. Akibatnya, belum cukup 50 persen desa dari total 3.026 desa di Nusa Tenggara Timur sampai akhir April 2018 belum menerima dana desa.
Hal tersebut membuat ribuan desa gagal melengkapi syarat-syarat pencairan dana desa, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), rencana kerja tahunan, dan laporan pertanggungjawaban atas kinerja setiap tahapan pekerjaan.
Faktor jarak desa membuat 1.684 tenaga pendamping dari 3.026 desa di NTT dengan honor Rp 1,7 juta per bulan per orang kesulitan. Satu orang bisa mendampingi 2-4 desa, dan jarak antar desa bisa mencapai 25 kilometer dengan kondisi jalan yang buruk menjadi kendala utama. sehingga honor itu dinilai belum cukup oleh mereka. (HMS)