KPU Kukuh Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg, DPR: Intruksi ke Parpol Sudah Cukup…
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo sejatinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengotak atik konstitusi yang ada. Jika mau KPU membuat intruksi kepada partai politik (Parpol) untuk tidak mencalonkan kadernya yang mantan eks napi korupsi.
KPU akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Bahkan KPU siap menghadapi proses hukum jika PKPU itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung.
Padahal, dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan, mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.
“Tapi bisa dalam bentuk lain seperti intruksi ke parpol bahwa tidak boleh mencalonkan mantan narapindana korupsi, kalau masih mencalonkan maka KPU bisa mengumumkan kepada publik pasti parpol akan berfikir ulang,” kata Firman seperti disampaikan lintasparlemen.com, Rabu (30/5/2018).
“Sebagai pembuat UU DPR dan Pemerintah tidak boleh nabrak UU apalagi nabrak konstitusi. Dalam rapat konsuktasi Bawaslu juga sepakat dengan DPR dan Pemerintah bahwa tidak perlu diatur dalam PKPU itu clear,” sambung politisi senior Golkar asal Pati ini.
Padahal sebelumnya, Komisi II DPR bersama Bawaslu dan Kemendagri menolak langkah KPU yang melarang eks napi kasus korupsi menjadi calon legislatif.
Penolakan itu bahkan dijadikan kesimpulan rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018). Di mana menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana. (HMS)