MUI Desak DPR Tuntaskan RUU Miras
logo MUI
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Larangan Minuman Keras (Miras). Mengingat RUU tersebut sangat dibutuhkan bangsa Indonesia.
Menurut pengamatan MUI RUU tersebut sudah lama dibahas oleh DPR dan Pemerintah tetapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan segera dirampungkan. Padahal RUU ini sangat ditunggu oleh masyarakat mengingat sudah banyak korban nyawa yang berjatuhan akibat minuman keras.
“Kami heran di negara Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, peredaran miras begitu bebas, tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Di negara barat yang liberal saja pengaturannya sangat ketat tidak semua orang bisa memproduksi dan mengonsumsi miras secara bebas di sembarang tempat,” jelas Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Rabu (30/5/2018).
MUI menengarai ada pihak-pihak yang tidak ingin RUU ini segera selesai karena ada kepentingannya yang terganggu.
Untuk itu, MUI meminta kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Miras untuk secara terbuka dan transparan melaporkan kepada publik mengapa pembahasan RUU ini macet, biar masyarakat tahu fraksi-fraksi yang mendukung dan yang menghambat pembahasan RUU ini.
“MUI akan terus mengawal pembahasan RUU ini secara cermat dan serius karena RUU ini sangat penting untuk mengatur regulasi Miras di Indobesia,” ujar politisi PPP yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPR ini.
Zainut mengungkapkan, jika diperlukan MUI akan melakukan konsolidasi dengan ormas-ormas Islam dan semua komponen bangsa untuk melakukan aksi unjuk rasa meminta dipercepatnya pembahasan dan pengesahannya. (HMS)