Penghentian Kasus Pelanggaran PSI, Kredibilitas KPU Buruk

 Penghentian Kasus Pelanggaran PSI, Kredibilitas KPU Buruk

Oleh: Ubedilah Badrun, Analis Sosial Politik UNJ

Kasus pelanggaran PSI yang berkampanye diluar jadwal telah dihentikan pihak kepolisian. Alasan diberhentikan karena pihak KPU memberikan keterangan yang tidak konsisten antara keterangan ke Bawaslu dan keterangan ke kepolisian.

Sebagaimana diketahui bahwa pada 16 Mei dihadapan Bawaslu mengatakan bahwa iklan PSI di Harian Jawa Pos mengandung unsur kampanye lantaran memuat citra diri partai berupa lambang dan nomor urut. KPU juga menyebut iklan yang tayang pada 23 April itu tergolong kampanye di luar jadwal.

Sebab, parpol baru boleh berkampanye di media massa mulai 24 Maret 2019 mendatang. Ketentuan ini merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019.

Keterangan ini, berbeda dengan yang disampaikan Pihak KPU saat pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pihak KPU menyebut belum menetapkan jadwal kampanye dan peraturan teknis (PKPU) kampanye untuk Pemilu 2019.

Keterangan berbeda tersebut yang membuat pihak kepolisian membuat SP3 intuk kasus PSI tersebut.

Perlu diketahui bahwa PSI dilaporkan dengan pasal pelanggaran tindak pidana kampanye diluar jadwal. PSI melanggar UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492.

Cara KPU dengan membuat keterangan yang tidak konsisten menunjukan bahwa KPU kredibilitasnya diragukan publik. Atau bisa juga disebut bahwa dalam kasus PSI kredibilitas KPU sebagai penyelenggara utama pemilu memburuk.

Memberikan keterangan yang berbeda dalam perkara yang sama tidak hanya menunjukan inkonsistensi tetapi juga menunjukan rendahnya integritas komisioner KPU. (M3)

 

Facebook Comments Box