Komisi II DPR RI: Penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak Mesti Disiapkan Secara Matang, Jangan Sampai Timbulkan Kisruh Lagi

 Komisi II DPR RI: Penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak Mesti Disiapkan Secara Matang, Jangan Sampai Timbulkan Kisruh Lagi

Ilustrasi Kertas Suara pada pemilu

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI meminta KPU untuk betul-betul memperhitungkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIrekap) dalam membantu perhitungan rekapitulasi suara pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang.

“KPU perlu memperhitungkan apakah penggunaan Sirekap akan tidak lagi bermasalah seperti yang terjadi dalam pileg dan pilpres 14 Februari 2024 lalu,” kata Guspardi Saat dihubungi, Minggu ( 7/7/2024)

Menurutnya, Sirekap yang ditujukan sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara dalam pileg dan pilpres ternyata malah menimbulkan masalah dan polemik. Jika ingin diterapkan dalam Pilkada mendatang, KPU mesti bisa memastikan bahwa Sirekap sudah sempurna dan siap digunakan. Masalah-masalah yang timbul jangan sampai terjadi lagi. Semuanya harus diantisipasi oleh KPU, ujar Politisi PAN ini

Legislator asal Sumatera Barat itu pun menambahkan bahwa komisi II telah mengundang KPU untuk menjelaskan penggunaan sirekap ini. Namun Ketika itu KPU beralasan waktu yang mepet sehingga simulasi dan presentasi Sirekap tak kunjung dilakukan. Pada akhirnya Sirekap langsung digunakan dalam pileg dan pilpres yang lalu.

“Jika penggunaan Sirekap ini akan dipergunakan dalam Pilkada serentak November mendatang, maka KPU harus sudah siap dengan berbagai perbaikan dengan menyempurnakan sistem Sirekap. Teknologi Sirekap dalam Pilkada 2024 harus lebih cerdas dan tingkat akurasi pembacaannya lebih akurat serta keamanan data juga mesti diperhatikan, agar tidak menimbulkan polemik lagi,” ulas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, ungkap Guspardi, sebelum digunakan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 Komisi II DPR RI akan memenggil KPU untuk melakukan Evaluasi Sirekap yang telah digunakan pada, Pileg dan Pilpres lalu. Dan KPU mesti mempresentasikan dan melakukan simulasi dalam Rapat dengar pendapat ( RDP) ataupun konsinyering bersama Komisi II dan pemerintah dalam rangka penyempurnaan dan kesiapan penggunaan Sirekap dalam pilkada nanti.

“Jika KPU tidak siap dan hanya akan menimbulkan kekisruhan lagi, akan lebih elok Sirekap tidak digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi suara dalam Pilkada serentak November 2024 mendatang,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Facebook Comments Box