Fraksi PKB DKI Jakarta Dukung Revisi Perda Budaya Betawi Bersama Kaukus Muda Betawi

 Fraksi PKB DKI Jakarta Dukung Revisi Perda Budaya Betawi Bersama Kaukus Muda Betawi

JAKARTA – Upaya Kaukus Muda Betawi (KMB) dalam mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi mendapat dukungan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta.

Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (7/8), Ketua Fraksi PKB M. Fuadi Luthfi menyatakan kesiapannya untuk menginisiasi pembahasan revisi perda tersebut bersama jajaran Fraksi PKB lainnya.

“Alhamdulillah, kami telah menyampaikan rancangan usulan revisi perda dan mendapat respons positif dari Ketua Fraksi PKB, M. Fuadi Luthfi, Sekretaris Fraksi Yusuf S.I.Kom, serta anggota Fraksi PKB lainnya, seperti Bapak Heri Kuswanto dan Bapak Sutikno,” kata Usni dari Kaukus Muda Betawi.

M. Fuadi Luthfi menegaskan bahwa Fraksi PKB siap mendukung dan mengawal proses revisi perda agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Betawi saat ini. Ia menilai, revisi tersebut penting untuk menghadirkan kebijakan daerah yang progresif, partisipatif, dan responsif terhadap dinamika sosial budaya Betawi.

“Fraksi PKB di DPRD Jakarta siap membersamai Kaukus Muda Betawi untuk revisi ini agar perda yang baru bisa lebih menjawab kebutuhan masyarakat Betawi, terutama dalam aspek perlindungan budaya, penguatan lembaga adat, dan pemanfaatan ekonomi berbasis budaya lokal,” ujarnya.

Menurut Usni, Perda Nomor 4 Tahun 2015 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, khususnya setelah perubahan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara. Ia menilai, perda yang ada saat ini terlalu menitikberatkan pada aspek pelestarian, sementara tantangan hari ini menuntut pendekatan pemajuan kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Kita perlu revitalisasi semangat, skema penganggaran, dan tata kelola budaya Betawi agar tidak stagnan. Perda yang baru harus memuat perlindungan konkret terhadap pelaku budaya, lembaga adat, dan kawasan budaya di tiap kecamatan,” tegas Usni.

Ia juga menyoroti sejumlah kelemahan perda saat ini, seperti rendahnya partisipasi masyarakat, lemahnya koordinasi antar-lembaga, serta belum optimalnya pengembangan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya Betawi.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Yusuf S.I.Kom, menambahkan bahwa revisi perda ini juga perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Revisi ini selaras dengan upaya menempatkan Jakarta sebagai pusat bisnis nasional sekaligus pusat kebudayaan Indonesia,” ujarnya.

Usni menekankan juga pentingnya menjadikan perda yang baru sebagai instrumen pembinaan, pemanfaatan, penguatan kawasan budaya, serta pengakuan terhadap peran lembaga adat Betawi sebagai mitra strategis pemerintah.

“Dukungan dari DPRD adalah bukti bahwa isu budaya Betawi bukan hanya urusan masyarakat adat semata, tapi sudah menjadi kepentingan bersama dalam merumuskan masa depan Kota Jakarta,” pungkasnya.

Facebook Comments Box