Persimpangan Jalan Pemberantasan Korupsi

 Persimpangan Jalan Pemberantasan Korupsi

Oleh: Manche KotaDirektur Eksekutif Cakrawala Nusantara

Korupsi sudah menjadi habitus buruk bangsa, ibarat flatulensi bunyinya bisa ditahan tapi aroma busuknya akan tetap tersebar.

Pertanyaan paling kritis saat ini bukan berapa banyak yang sudah korupsi tapi siapa yang belum korupsi.

Setelah Abolisi Tom Lembong, Amnesty Hasto dan saat ini Rehabilitasi Ira Puspadewi maka muncul 2 pertanyaan kritis yang pertama apakah KPK masih bekerja profesional atau hanya sekedar memenuhi target, berikutnya seberapa toleran dan permisif Presiden Prabowo pada para koruptor.

Kenapa Presiden Prabowo dinilai toleran dan permisif karena pada kasus rehabilitasi Ira Puspadewi, Presiden mengabaikan pasal 14 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung” juga pasal 97 ayat 1 KUHAP 1981 yang berbunyi “rehabilitasi hanya bisa diberikan kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas”

Jika KPK dinilai bekerja tidak profesional dan hanya menjadi alat politik sebaiknya Presiden sebagai Kepala Negara segera membubarkan KPK, tetapi Presiden juga perlu secara jujur menjelaskan ke publik kenapa demi Ira Puspadewi sampai mengabaikan UUD 1945, publik menunggu penjelasannya, semoga korupsi bisa menjadi musuh bersama

Facebook Comments Box