Zakat Produktif, Wakaf Produktif, Jalan Baru Pemberdayaan UMKM
Oleh: Mohammad Khoyyinudin,
Pascasarjana Magister Ekonomi IAI SEBI
Perekonomian Indonesia memasuki fase penuh tantangan. Di tengah krisis pangan global, dan gejolak geopolitik, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah masih menjadi pihak yang paling rentan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Maret 2024 jumlah penduduk miskin tercatat 25,22 juta jiwa, hanya turun tipis dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menyerap 97% tenaga kerja dan memberikan kontribusi lebih dari 61% PDB nasional sampai kini masih menghadapi hambatan struktural berupa keterbatasan akses modal, digitalisasi, dan pasar.
Dalam kondisi demikian, keuangan sosial Islam, khususnya zakat produktif dan wakaf produkti, muncul sebagai instrumen strategis yang mampu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat kecil. Data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menunjukkan bahwa penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) nasional pada 2023 mencapai Rp 33,9 triliun, meningkat 6,4% dari 2022.
Namun, sebagian besar alokasi masih bersifat konsumtif. Padahal, berbagai riset menunjukkan bahwa zakat produktif memiliki dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan dan mobilitas mustahik menjadi muzakki.
Hal ini menunjukkan bahwa dengan pengelolaan profesional, terukur, dan terintegrasi, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadikan zakat dan wakaf produktif sebagai jalan baru untuk memperkuat UMKM dan mengurangi kemiskinan secara berkelanjutan..
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa zakat produktif terbukti mampu meningkatkan derajat ekonomi mustahik. Studi Arsyianti & Kassim (2016) menemukan bahwa penyaluran zakat dalam bentuk modal usaha memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan, aset, dan kapasitas usaha mustahik. Riset Pertiwi & Arundina (2020) juga menyimpulkan bahwa zakat produktif dapat mendorong mobilitas mustahik dari kelompok rentan menuju kelompok mandiri melalui peningkatan pendapatan dan produktivitas.
Data terbaru dari BAZNAS Microfinance Center (BMC) tahun 2023 memperkuat temuan tersebut. Dalam laporan BMC mencatat bahwa program permodalan qardh al-hasan (pembiayaan tanpa bunga) meningkatkan omzet UMKM binaan antara 29% hingga 42% dalam 12 bulan program. Selain itu, 18% dari mustahik penerima manfaat bertransformasi menjadi muzakki dalam dua tahun.
Jika diperluas secara nasional, potensi transformasi ini sangat signifikan. BAZNAS menghitung bahwa setiap Rp 1 zakat produktif dapat menghasilkan Rp 2,5 – Rp 3 dampak ekonomi dalam jangka panjang. Model ini lebih berkelanjutan dibanding bantuan sosial konsumtif yang dampaknya biasanya berhenti setelah program selesai.
Berbeda dengan zakat, wakaf produktif adalah aset sosial yang kekal, dapat dikelola secara bisnis, dan hasilnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat. Laporan Indonesia Wakaf Outlook 2024 dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat bahwa potensi wakaf uang nasional mencapai Rp 180 triliun per tahun, namun realisasi penghimpunan baru sekitar Rp 1,4 triliun atau kurang dari 1%. Hal Ini menunjukkan bahwa ruang pertumbuhannya masih sangat besar.
Model wakaf produktif sebenarnya telah berhasil di beberapa daerah. Wakaf pertanian produktif di Garut mislanya, berhasil membiayai operasional pesantren dan pelatihan UMKM tanpa dana hibah pemerintah. Atau Model ruko wakaf produktif di Bogor dan Bandung yang menghasilkan surplus yang digunakan untuk dakwah, pendidikan, dan modal usaha mikro. Demikian halnya dengan program Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yang diterbitkan pemerintah, telah mengumpulkan lebih dari Rp 1 triliun.
Dimana sebagian besar dialokasikan untuk fasilitas kesehatan, UMKM, dan layanan sosial.
Riset Hasan (2020) menegaskan bahwa integrasi wakaf uang dengan pembiayaan mikro adalah model paling efektif untuk memperluas akses modal usaha bagi masyarakat kecil. Selain minim risiko, model ini menjaga keberlanjutan aset wakaf sekaligus menggerakkan kegiatan ekonomi.
Ketimpangan Arah Program dan Rendahnya Ekosistem Pendukung
Meski potensi zakat dan wakaf produktif sangat besar, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala struktural yang belum terselesaikan. Hambatan-hambatan ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi terkait arah kebijakan, kapasitas kelembagaan, dan pemahaman publik mengenai fungsi ekonomi keuangan sosial syariah.
Hingga kini, sebagian besar lembaga amil zakat masih berfokus pada penyaluran konsumtif jangka pendek. Analisis Bank Indonesia (2023) menunjukkan bahwa lebih dari 60% alokasi zakat nasional masih terserap untuk kebutuhan dasar, seperti sembako, bantuan bencana, santunan dhuafa, dan kegiatan karitatif lainnya.
Penyaluran konsumtif memang diperlukan dalam kondisi darurat, namun ketika porsinya terlalu besar, zakat kehilangan peran strategisnya sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Hanya sebagian kecil lembaga yang secara konsisten menyiapkan program produktif seperti pembiayaan mikro, pelatihan usaha, atau model pendampingan bisnis.
Dominasi distribusi konsumtif ini membuat zakat lebih dekat dengan bantuan sosial sesaat, bukan sebagai alat pembangunan ekonomi jangka panjang. Akibatnya, potensi transformasi mustahik menjadi muzakki berjalan sangat lambat.
Tantangan kedua adalah belum meratanya mekanisme tata kelola yang kuat di antara lembaga amil zakat dan nadzir wakaf. Perbedaan kualitas tata kelola terlihat dari; kemampuan menyusun perencanaan program yang terukur, kesiapan sistem monitoring dan evaluasi, standar audit syariah dan transparansi laporan, serta profesionalisme SDM amil dan nadzir.
Pada program zakat produktif atau wakaf produktif, keberhasilan ini akan sangat ditentukan oleh kualitas pendampingan, bukan sekadar besarnya modal yang disalurkan. Namun, banyak lembaga belum memiliki sistem monitoring yang secara rutin mengukur perkembangan omzet, laba, aset, atau kapasitas usaha mustahik.
Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, program produktif akan berpotensi menjadi berisiko tinggi. Sementara itu, program produktif membutuhkan konsistensi, evaluasi berkala, dan pengambilan keputusan berbasis data. Kelemahan tata kelola akan membuat banyak program produktif sulit diperluas secara nasional.
Rendahnya literasi juga menjadi hambatan terbesar dalam memperluas gerakan zakat dan wakaf produktif. Survei OJK (2023) menemukan bahwa tingkat literasi keuangan syariah Indonesia baru mencapai 9,14%, jauh tertinggal dari literasi keuangan umum yang berada di angka 49,68%.
Rendahnya pemahaman publik menciptakan beberapa dampak nyata. Saat masyarakat masih menganggap zakat hanya sebatas kewajiban ibadah, bukan instrumen ekonomi. Wakaf dipersepsikan hanya berupa tanah dan bangunan masjid, bukan sebagai aset produktif atau wakaf uang.
Bahkan hingga kini banyak pelaku UMKM tidak mengetahui bahwa mereka bisa mengakses pembiayaan produktif berbasis qardh al-hasan tanpa bunga. Para muzakki dan wakif pun belum sepenuhnya memahami manfaat jangka panjang program produktif.
Kurangnya literasi ini menyebabkan potensi dana masyarakat tidak terserap maksimal. Banyak muzakki masih menyalurkan zakat secara personal atau spontan, bukan melalui lembaga resmi yang mampu mengelola secara profesional.
Kendala berikutnya adalah belum terbangunnya integrasi yang kuat antara lembaga zakat/wakaf dengan program pemberdayaan ekonomi pemerintah.
Padahal, berbagai program pemerintah seperti KUR Super Mikro, inkubator UMKM, pelatihan Kementerian Koperasi, hingga program ekonomi desa, mempunyai tujuan yang sama dengan zakat produktif: mengurangi kemiskinan dan memperkuat usaha mikro.
Namun, karena tidak ada integrasi kebijakan, dua ekosistem ini berjalan sendiri-sendiri, program zakat sering kali tidak sinkron dengan arah prioritas pembangunan ekonomi, data mustahik dan penerima program pemerintah tidak terhubung, inisiatif pemberdayaan menjadi tumpang tindih, dan potensi kolaborasi yang dapat memperbesar dampak tidak dimanfaatkan.
Padahal, banyak negara yang sudah mengintegrasikan keuangan sosial Islam ke dalam manajemen kebijakan publik. Malaysia, misalnya, menghubungkan zakat produktif dengan program keuangan inklusif pemerintah sehingga skala dampaknya meningkat tajam.
Keempat persoalan di atas saling berkaitan dan berakar pada satu isu besar: Indonesia belum menjadikan zakat dan wakaf produktif sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional. Selama paradigma yang dominan masih berorientasi pada bantuan konsumtif, maka tata kelola tidak akan menguat, literasi masyarakat lambat meningkat, lembaga dan pemerintah tidak memiliki insentif untuk berkolaborasi, dan potensi dana sosial syariah tetap berada dalam posisi cadangan, bukan penggerak ekonomi.
Jika ekosistem ini tidak diperbaiki, maka potensi zakat dan wakaf, yang seharusnya menjadi sumber daya strategis untuk pengentasan kemiskinan akan terus terhambat oleh kendala struktural
Berbeda dengan APBN yang berbasis pajak dan sebagian masih ditopang utang, zakat dan wakaf adalah mekanisme pembiayaan swadaya berbasis komitmen masyarakat. Artinya, kedua instrumen ini dapat memperluas kapasitas pendanaan sosial tanpa menambah tekanan fiskal.
Zakat dan wakaf produktif tidak mensyaratkan agunan ataupun riwayat kredit. Skema ini sangat cocok untuk UMKM ultra mikro yang sering kali tertolak oleh mekanisme pembiayaan perbankan. Pendekatan seperti qardh al-hasan terbukti lebih sesuai dengan karakter usaha kecil ini.
Model zakat produktif menjadikan mustahik bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi sebagai pelaku usaha yang didampingi hingga mandiri. Banyak penelitian menunjukkan bahwa program zakat produktif mampu meningkatkan pendapatan, memperkuat ketahanan usaha, dan menurunkan ketergantungan pada bantuan sosial.
Demikian pula model wakaf produktif, di mana aset-aset wakaf seperti ruko, lahan, kebun, hingga wakaf uang dapat menghasilkan pendapatan jangka panjang yang terus mengalir bagi masyarakat. Dengan tata kelola profesional, wakaf produktif dapat menjadi instrumen ekonomi yang sangat strategis.
Apalagi dalam era digitalisasi saat ini, peluang baru untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi keuangan sosial syariah, melalaui platform digital memungkinkan untuk melakukan, pemetaan mustahik secara lebih presisi, pelacakan perkembangan usaha secara berkala, penggunaan dashboard kinerja lembaga zakat/wakaf, dan pengukuran dampak sosial secara real-time. Dengan inovasi ini, zakat dan wakaf produktif dapat bergerak lebih cepat, lebih akuntabel, dan lebih efektif.
Apabila Indonesia ingin mengangkat zakat dan wakaf produktif sebagai pondasi baru pembangunan ekonomi, maka upaya tersebut membutuhkan langkah strategis yang terukur dan terencana. Potensi keuangan sosial syariah yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun tersebut, tidak akan memberikan efek signifikan apabila tidak dibarengi dengan reformasi tata kelola dan inovasi kelembagaan.
Karena itu, penguatan instrumen zakat dan wakaf produktif harus dilihat sebagai agenda nasional, bukan sekadar program sektoral lembaga amil atau nadzir.
Salah satu langkah paling mendesak adalah melakukan reposisi alokasi zakat agar porsi pendanaan untuk pemberdayaan ekonomi meningkat secara signifikan. Selama ini, lebih dari setengah dana zakat masih terserap untuk bantuan konsumtif jangka pendek, yang tentu memiliki fungsi sosial, tetapi belum mampu menciptakan lompatan kemandirian mustahik.
Dalam jangka menengah, lembaga amil perlu menggeser orientasi tersebut menuju komposisi 40–60 persen bagi program produktif, terutama yang berorientasi pada peningkatan kapasitas usaha mikro, penguatan modal kerja, serta pendampingan usaha.
Program konsumtif tetap dibutuhkan dalam kondisi darurat, namun visi jangka panjangnya harus jelas, yakni membangun kemandirian ekonomi berbasis zakat.
Di samping itu, profesionalisasi total kelembagaan menjadi prasyarat yang tidak dapat ditawar. Pengelolaan zakat dan wakaf produktif membutuhkan standar tata kelola yang sama ketatnya dengan lembaga keuangan modern. Sertifikasi kompetensi bagi amil dan nadzir harus menjadi bagian dari sistem kelembagaan agar kualitas pengelolaan meningkat dan selaras dengan standar syariah. Audit keuangan dan audit syariah secara rutin diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Lembaga pengelola juga harus beralih ke sistem pelaporan berbasis dashboard digital yang memungkinkan publik memantau penyaluran dana, kinerja program, hingga tingkat keberhasilan pemberdayaan.
Penguatan manajemen risiko dan manajemen aset akan menutup celah terjadinya kebocoran, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga penghimpunan dana dapat tumbuh lebih besar.
Langkah berikutnya adalah integrasi zakat dan wakaf dengan program-program pemberdayaan pemerintah, khususnya sektor UMKM. Sinergi antara lembaga amil atau nadzir dengan Kementerian Koperasi dan UKM, program KUR Super Mikro, serta kebijakan ketahanan pangan akan menciptakan skema pendampingan yang lebih lengkap. Integrasi tersebut memungkinkan mustahik atau penerima manfaat wakaf produktif memasuki rantai nilai usaha yang lebih kuat, mulai permodalan, peningkatan kapasitas produksi, hingga akses pasar. Dalam banyak kasus, keterbatasan akses pasar menjadi titik lemah UMKM ultra mikro, sehingga kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci memperkuat ekosistem usahanya.
Selain itu, penguatan skema pembiayaan berbasis qardh al-hasan harus didorong menjadi arus utama dalam pendanaan produktif untuk usaha mikro. Skema tanpa bunga dan tanpa agunan ini lebih humanis, lebih aman, dan lebih selaras dengan prinsip syariah, terutama bagi pelaku usaha yang tidak mampu memenuhi standar perbankan.
Berbagai studi lapangan menunjukkan bahwa pembiayaan qardh al-hasan tidak hanya menekan risiko gagal bayar, tetapi juga mendorong kedisiplinan usaha karena adanya prinsip pertanggungjawaban moral. Untuk UMKM ultra mikro yang membutuhkan modal kecil namun cepat, skema ini telah terbukti sebagai solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Arah penting lainnya adalah pembangunan ekosistem digital zakat dan wakaf yang terintegrasi. Pada era ketika data menjadi pondasi pengambilan keputusan, lembaga pengelola zakat dan wakaf harus memanfaatkan teknologi sebagai akselerator tata kelola. Platform digital harus menyediakan fitur pemetaan mustahik yang akurat, pelacakan modal usaha secara real time, laporan keuangan otomatis, serta integrasi data antara mustahik, muzakki, dan aset wakaf. Sistem penilaian dampak sosial (social impact scoring) menjadi instrumen penting untuk mengukur efektivitas program secara objektif dan terukur. Bahkan, platform digital dapat dilengkapi marketplace untuk memasarkan produk UMKM binaan sehingga rantai nilai ekonomi mustahik menjadi lebih kuat.
Ketika seluruh elemen tersebut berjalan dalam satu ekosistem yang padu, zakat dan wakaf produktif tidak hanya menjadi program sosial, tetapi berubah menjadi kekuatan ekonomi nasional yang nyata. Dengan manajemen yang profesional, kolaborasi yang solid, dan dukungan teknologi yang tepat, Indonesia sesungguhnya memiliki peluang besar menjadikan keuangan sosial syariah sebagai motor utama pengentasan kemiskinan sekaligus pendorong pertumbuhan ekonomi umat.
Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadikan zakat produktif dan wakaf produktif sebagai pilar baru pembangunan ekonomi. Bukti empiris menunjukkan dampak riil terhadap peningkatan pendapatan, transformasi mustahik, dan penguatan UMKM. Tantangannya kini bukan pada besarnya potensi, tetapi pada kemampuan untuk membangun ekosistem tata kelola yang profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Jika dikelola dengan pendekatan modern, terukur, dan sinergis, zakat produktif dan wakaf produktif bukan hanya menjadi instrumen amal sosial, tetapi fondasi ekonomi rakyat yang berkelanjutan, sebuah jalan baru bagi Indonesia untuk memperkuat ketahanan ekonomi secara mandiri.
Referensi:
Arsyianti, L. D., & Kassim, S. H. (2016). Effectiveness of zakat-based programs on poverty alleviation and economic empowerment. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 1(2), 111–136.
Badan Amil Zakat Nasional. (2024). Laporan Kinerja dan Penghimpunan ZIS Nasional 2023. BAZNAS RI.
Badan Wakaf Indonesia. (2024). Indonesia Wakaf Outlook 2024. BWI.
BAZNAS Microfinance Center. (2023). Annual Impact Report: Zakat Productive Programs. BAZNAS RI.
Bank Indonesia. (2023). Outlook Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 2023. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI.
Hasan, R. (2020). Cash waqf and microfinance integration: A sustainable model for social finance. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 13(4), 651–667.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah. OJK.
Pertiwi, A., & Arundina, T. (2020). Impact assessment of productive zakat distribution on mustahiq economic empowerment. International Journal of Zakat, 5(1), 55–69.