Soedeson Tandra: Reformasi Penegakan Hukum Tidak Akan Berjalan Efektif tanpa Pembenahan Transparansi Kelembagaan dan Perubahan Kultur

 Soedeson Tandra: Reformasi Penegakan Hukum Tidak Akan Berjalan Efektif tanpa Pembenahan Transparansi Kelembagaan dan Perubahan Kultur

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menyampaikan reformasi penegakan hukum tidak akan berjalan efektif tanpa pembenahan transparansi kelembagaan dan perubahan kultur aparat penegak hukum.

Soedeson menjelaskan, dua persoalan pokok ini menjadi hambatan utama dalam mempersiapkan institusi penegak hukum menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Tak hanya itu, Soedeson menyoroti tiga lembaga penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, masih bekerja dalam kultur ketertutupan yang kuat. Ia menyebut anggaran, rekrutmen, hingga kebijakan internal belum dijalankan dengan standar transparansi.

“Semua belum berjalan yang memungkinkan masyarakat maupun DPR melakukan pengawasan secara objektif,” kata Soedosen kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

“Anggarannya tertutup, rekrutmennya tertutup, kebijakannya pun sulit diakses. Bagaimana publik bisa mengontrol? Bagaimana DPR menjalankan fungsi pengawasan?” sambung Soedeson.

Lebih lanjut, Soedeson menjelaskan, transparansi merupakan fondasi yang harus dibangun terlebih dahulu sebelum penerapan dua produk hukum besar yaitu KUHP dan KUHAP baru yang membawa paradigma baru dalam perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang lebih restoratif.

“Kalau lembaganya masih tertutup, bagaimana prinsip-prinsip dalam KUHP dan KUHAP baru dapat dijalankan secara konsisten?” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar dapil Papua Tengah.

Tak hanya soal transparansi dibahas Soedeson. Ia menilai kultur aparat penegak hukum juga belum sepenuhnya mendukung agenda reformasi. Mengutip pandangan pakar hukum Suryono Sukanto, ia menegaskan bahwa hukum sejatinya bersifat mati dan hanya menjadi hidup di tangan aparat yang menjalankannya. Karena itu, perubahan regulasi tidak akan menghasilkan dampak apa pun tanpa perubahan kultur aparat.

“Kalau kulturnya tidak berubah, kalau aparat masih merasa dirinya penguasa bukan pelayan, maka sehebat apa pun regulasinya tidak akan membawa perubahan,” ujar Soedeson.

Menurut Soedeson, ketertutupan ini tidak hanya menghambat pengawasan, tetapi juga menciptakan jarak yang semakin besar antara institusi penegak hukum dan masyarakat. Padahal, peningkatan kepercayaan publik hanya dapat dicapai melalui keterbukaan informasi dan akuntabilitas yang kuat.

Ia menjelaskan bahwa transparansi adalah fondasi yang harus dibangun terlebih dahulu sebelum penerapan dua produk hukum besar yaitu KUHP dan KUHAP baru yang membawa paradigma baru dalam perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang lebih restoratif.

“Kalau lembaganya masih tertutup, bagaimana prinsip-prinsip dalam KUHP dan KUHAP baru dapat dijalankan secara konsisten?” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar dapil Papua Tengah.

Soedeson menyebut masih banyak tantangan dalam membangun kultur melayani di tubuh Polri, Kejaksaan, dan badan peradilan. Ia juga menyoroti bahwa lembaga-lembaga pengawasan seperti Propam, Wassidik, Kompolnas, Komjak, hingga pengawasan MA belum berjalan maksimal karena kultur internal yang belum siap menerima kontrol dan koreksi.

“Mau lembaga pengawas sebanyak apapun, kalau kultur tertutup masih mendominasi, fungsi pengawasan tidak akan optimal,” pungkasnya.

 

 

Facebook Comments Box