Johan Bahdi Putra soal Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional vs Lokal: Ini Tak Semata Pengarah Hukum tapi…
JAKARYA – Ketua Bawaslu Jakarta Utara Johan Bahdi Putra Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU – XXII/2024 tentang pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal, tak semata menjadi pengarah hukum.
“Tapi sekaligus pengarah politik. Berhak demikian, maka pasti akan memantik kontroversi. Selalu ada plus-minus. Karena cara menginterpretasi putusan MK itu tak semata bertolok ukur demokrasi substantif atau prosedural semata, tapi juga berdimensi power politik,” kata Johan kepada wartawan usai Webinar yang digelar Bawaslu.Jakarta utara bertema PELITA, “Putusan MK 135, akankah dijadikan Undang-Undang?”, Jakarta, Senin (8/12/2025).
“Tarik menarik kepentingan sesaat di antara kekuatan politik untuk mengoptimalisasi kemanfaatan dari Putusan MK itu adalah sebuah keniscayaan,” sambung Johan.
Menurut Johan, mengandaikan Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Maka, harus segera ada tindak lanjut untuk menerjemahkannya ke dalam segenap tata aturan yang diperlukan. Ada potensi kebaikan politik yang bisa diharapkan.
“Tapi ada pula potensi masalah yang bakal timbul. Selalu begitu. Adagium normatif menegaskan, bahwa demokrasi selalu mengandaikan adanya penegakan supremasi hukum. Untuk itu dipersyaratkan hadirnya aturan hukum yang jelas dan tegas serta adil. Termasuk kejelasan, ketegasan, dan keadilan segala tata aturan perihal tindak lanjut Putusan MK terkait pemisahan Pemilu Serentak Nasional dengan Pemilu Serentak Lokal,” jelasnya.
Secara normatif, lanjut Johan, eksistensi pilkada dalam lingkup rejim pemilu amatlah tepat. Karena esensi pilkada adalah kontestasi dan partisipasi dalam bingkai pemilihan. Itu sebabnya ada usulan perubahan dan kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
“Dengan begitu akan secara otomatis menjadi urusan penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPU Daerah (KPUD) yang prosesnya diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Sehingga perlu kelengkapan tata aturan untuk ini,” ujarnya.
“Webinar ini berangkat dari alasan tersebut dan Bawaslu Jakarta Utara bermaksud menyadikan ruang perdebatan yang konstruktif dan demokratis untuk mewadahi berbagai usulan menyikapi putusan MK 135 perlu dijadikan UU, sehingga sangatlah perlu jadi kajian mendalam dari DPR maupun pegiat pemilu,” pungkas Johan.