Yusril Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Awasi Politik Uang

 Yusril Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Awasi Politik Uang

Ahli Hukum Tata Negara dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Izha Mahendra

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki keunggulan dalam pengawasan praktik politik uang dibandingkan pilkada langsung.

Menurut Yusril, jika pilkada dilakukan melalui DPRD, jumlah pihak yang diawasi jauh lebih sedikit sehingga potensi terjadinya money politics dapat ditekan.

“Kalau melalui DPRD, yang diawasi hanya sekitar 20 sampai 35 orang. Itu jauh lebih mudah dibanding mengawasi pemilih satu kabupaten yang jumlahnya sangat besar,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam pilkada langsung, pengawasan terhadap jutaan pemilih menjadi tantangan besar, sehingga praktik politik uang justru lebih sulit dikendalikan dan rawan terjadi.

Selain soal pengawasan, Yusril menilai pilkada tidak langsung juga membuka peluang lebih besar bagi calon kepala daerah yang memiliki kapasitas kepemimpinan, namun tidak memiliki popularitas atau modal besar.

Lebih lanjut, Yusril menyoroti kecenderungan dalam pilkada langsung di mana pemilih lebih mudah menjatuhkan pilihan kepada figur populer, termasuk selebritas, tanpa mempertimbangkan kemampuan memimpin daerah.

“Ini tidak selalu sehat bagi demokrasi. Ada orang-orang yang sebenarnya punya kapasitas, tetapi tidak bisa maju karena tidak populer atau tidak punya dana besar,” ujarnya.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa penentuan mekanisme pilkada ke depan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan DPR. Pemerintah, kata dia, masih terus mengevaluasi pelaksanaan pilkada langsung yang selama ini berjalan.

Menurut Yusril, baik pilkada langsung maupun tidak langsung melalui DPRD sama-sama sah dan demokratis serta sesuai dengan konstitusi.

“Mekanisme mana pun yang dipilih, dua-duanya sejalan dengan UUD 1945,” pungkasnya.

Facebook Comments Box