Soroti Alih Fungsi Hutan di Bali, I Nyoman Parta Minta Kapolri Tegas Tegakkan Hukum Lingkungan

 Soroti Alih Fungsi Hutan di Bali, I Nyoman Parta Minta Kapolri Tegas Tegakkan Hukum Lingkungan

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, meminta Kepolisian Republik Indonesia bersikap tegas dalam penegakan hukum terhadap praktik perusakan lingkungan, khususnya alih fungsi hutan dan mangrove di Bali.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri yang membahas Evaluasi Kinerja Polri Tahun 2025 dan Rencana Kerja 2026 di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam forum tersebut, I Nyoman Parta mengungkapkan keprihatinannya atas terjadinya pembabatan hutan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Ia mencontohkan sebuah desa yang pernah mengalami longsor hingga menimbulkan korban jiwa.

Pasca kejadian itu, masyarakat adat setempat berinisiatif melakukan penanaman pohon secara gotong royong dan mengikatkan diri dalam ritual adat untuk menjaga kelestarian hutan.

“Namun ironisnya, setelah 53 tahun hutan itu dijaga, justru diberikan izin pemanfaatan oleh Kementerian Kehutanan. Dua hingga tiga tahun terakhir terjadi pembabatan, pembangunan jalan, dan aktivitas lain yang memicu kekhawatiran masyarakat,” ujar Parta.

Ia menambahkan, pada tanggal 13 lalu masyarakat setempat kembali melakukan protes karena khawatir potensi longsor akan terulang. Oleh karena itu, Parta mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara serius agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Tak hanya itu, legislator PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti kerusakan hutan mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Menurutnya, mangrove merupakan ekosistem dengan kemampuan serapan karbon paling tinggi, yakni mencapai 393,36 ton karbon per hektare.

“Bali dianugerahi Tuhan dengan 22 jenis mangrove, terbanyak di Indonesia dan sebagian tidak ditemukan di negara lain. Ini membuat para peneliti dunia datang ke Bali. Tapi sekarang kondisinya sangat memprihatinkan,” tegasnya.

I Nyoman Parta mengungkapkan adanya 106 sertifikat hak milik yang berasal dari pembabatan hutan mangrove. Bahkan, ia menyebut terdapat bangunan mewah, iklan penjualan kapling, serta patok-patok tanah yang masih berdiri di kawasan hutan mangrove tersebut.

“Kasus ini terang-benderang. Pemiliknya jelas, yang menjual jelas, yang mengkapling jelas. Secara hukum, ini sangat mudah ditindak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hingga Undang-Undang Tata Ruang.

Di akhir penyampaiannya, I Nyoman Parta secara khusus meminta Kapolri melalui jajaran kepolisian di Bali untuk segera melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten.

“Saya sangat berharap Polri hadir dan bertindak di lokasi ini, agar kelestarian lingkungan Bali dapat diselamatkan dan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box