Sarifuddin Sudding Tegaskan Revisi UU Paten Jaga Keseimbangan Inovasi dan Kepentingan Publik

 Sarifuddin Sudding Tegaskan Revisi UU Paten Jaga Keseimbangan Inovasi dan Kepentingan Publik

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan perubahan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten bukan untuk melemahkan perlindungan hukum, melainkan sebagai upaya strategis negara dalam merespons dinamika riset, teknologi, dan kebutuhan publik yang terus berkembang.

Itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, saat memberikan keterangan resmi DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Paten di Mahkamah Konstitusi. Sidang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026), dalam perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025.

Dalam keterangannya, Sarifuddin mewakili DPR RI menjelaskan bahwa pengujian tersebut menyasar konstitusionalitas Pasal 4 dan Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 65 Tahun 2024 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“DPR menilai seluruh perubahan norma dalam regulasi tersebut telah disusun melalui proses legislasi yang sah, partisipatif, dan mempertimbangkan kepentingan nasional jangka panjang,” kata Sarifuddin.

Lebih lanjut, Sarifuddin menegaskan, sistem paten tidak dapat dipandang semata sebagai instrumen perlindungan eksklusif bagi penemu atau pemegang hak, melainkan juga sebagai kebijakan publik yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi.

“Paten memang memberikan perlindungan hukum atas invensi teknologi, tetapi pada saat yang sama negara juga berkewajiban memastikan bahwa sistem paten tidak menghambat akses masyarakat terhadap teknologi penting, terutama di sektor strategis seperti kesehatan dan farmasi,” ujar Sarifuddin.

Sarifuddin menjelaskan bahwa salah satu pokok perubahan dalam UU Nomor 65 Tahun 2024 adalah penghapusan Pasal 4 huruf f dalam undang-undang sebelumnya. Ketentuan tersebut sebelumnya membatasi kemungkinan paten atas penggunaan baru dari produk yang telah dikenal. Melalui revisi ini, Indonesia membuka ruang pengakuan terhadap inovasi lanjutan, khususnya dalam pengembangan manfaat medis baru, sepanjang memenuhi standar paten yang ketat.

Menurut Sarifuddin, perubahan ini tidak serta-merta melonggarkan sistem paten, karena setiap permohonan tetap harus memenuhi unsur kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).

“Yang diakui bukan produk lamanya, melainkan invensi baru yang memiliki nilai tambah secara ilmiah dan teknologi. Ini penting untuk mendorong riset lanjutan di dalam negeri,” jelas Legislator Fraksi PAN tersebut.

Lebih jauh, DPR RI menilai kebijakan ini sejalan dengan prinsip fleksibilitas yang diakui dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement). Dalam kerangka hukum internasional tersebut, setiap negara diberikan ruang untuk merumuskan kebijakan paten sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan kepentingan publiknya.

Politisi asal daerah pemilihan (Da Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa tidak ada satu model sistem paten yang bersifat universal. Indonesia, kata dia, memilih pendekatan moderat yang berusaha menyeimbangkan kepastian hukum bagi inovator dengan perlindungan kepentingan masyarakat luas.

Menanggapi kekhawatiran pemohon uji materi terkait potensi lahirnya paten-paten berkualitas rendah, DPR RI menegaskan bahwa mekanisme pengawasan tetap berjalan secara ketat melalui pemeriksaan administratif dan substantif oleh otoritas paten. Proses tersebut memastikan bahwa paten tidak diberikan secara otomatis, apalagi tanpa evaluasi mendalam.

Selain itu, DPR RI juga memberikan penjelasan khusus terkait frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten. Menurut Sarifuddin, pengaturan ini justru dimaksudkan untuk memperluas akses keadilan dan memperkuat mekanisme kontrol terhadap sistem paten nasional.

“Dengan memperluas subjek yang dapat mengajukan banding, negara memberi ruang partisipasi dan pengawasan publik agar sistem paten berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Secara keseluruhan, DPR RI berpandangan bahwa ketentuan dalam UU Nomor 65 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Revisi tersebut diposisikan sebagai instrumen hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi global, sekaligus memperkuat kedaulatan inovasi nasional dan perlindungan kepentingan publik di masa depan.

Facebook Comments Box